Detik-detik RDP Diculik dan Dibunuh: Tangisan Terakhir Bocah 6 Tahun di OKI

Seorang bocah perempuan berusia 6 tahun, RDP, ditemukan tak bernyawa di areal kebun karet, hanya beberapa jam setelah dilaporkan hilang.

Tasmalinda
Minggu, 27 Juli 2025 | 17:43 WIB
Detik-detik RDP Diculik dan Dibunuh: Tangisan Terakhir Bocah 6 Tahun di OKI
bocah di OKI diculik, dibunuh, dirudapaksa.

SuaraSumsel.id - Malam yang sunyi di Desa Menang Raya, Kecamatan Pedamaran, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, berubah menjadi duka mendalam.

Seorang bocah perempuan berusia 6 tahun, RDP, ditemukan tak bernyawa di areal kebun karet, hanya beberapa jam setelah dilaporkan hilang.

Hari Sabtu (26/7) seharusnya menjadi sore biasa bagi RDP, anak pasangan Indrawadi (45) dan Melis Akhirani (40).

Ia bermain di halaman Masjid Babul Khoir bersama dua temannya.

Baca Juga:Pelestari Tunggu Tubang, Penjaga Adat dan Harapan Pangan Berkelanjutan di Sumatera Selatan

Namun takdir berkata lain. Seorang pria dewasa datang tiba-tiba dan membujuk RDP pergi, di depan mata dua teman kecilnya yang tak bisa berbuat banyak.

Kepanikan melanda warga Desa Menang Raya.

Sejak sore itu, pencarian dilakukan oleh warga, keluarga, dan aparat kepolisian.

Sekitar pukul 23.15 WIB, tubuh mungil RDP ditemukan tergeletak telentang di semak-semak kebun karet. Ia masih mengenakan baju merah, lengkap dengan anting emas yang dikenakannya—jejak polos dari masa kanak-kanak yang terenggut paksa.

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, menyatakan pelaku, berinisial RY (20), ditangkap di rumahnya pada Minggu pagi (27/7) sekitar pukul 08.00 WIB.

Baca Juga:Modus Forum Kades dan Setoran Gelap: 5 Fakta Mencengangkan OTT Dana Desa di Lahat

Saat hendak ditangkap, RY sempat berupaya melarikan diri melalui jendela belakang rumahnya. Polisi terpaksa mengambil tindakan tegas terukur untuk melumpuhkannya.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku membujuk korban dengan makanan ringan. Setelah itu, korban dibawa ke semak-semak dan saat berteriak, korban dibekap dan dicekik hingga meninggal dunia," ungkap Kapolres Eko 

Tak hanya sampai di situ, polisi memastikan bahwa pelaku juga merudapaksa korban sebanyak dua kali setelah korban dalam kondisi tak berdaya.

RY dijerat dengan Pasal 80 Jo Pasal 76C ayat (3) dan Pasal 81 Jo Pasal 76D ayat (1) UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara kini menanti, meskipun bagi keluarga korban, tak ada hukuman yang mampu menggantikan kehilangan dan trauma yang mereka alami.

“Saat ini pelaku telah diamankan dan proses hukum terus berjalan,” tegas Kapolres OKI.

Desa Menang Raya kini berduka.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini