SuaraSumsel.id - Sejumlah bahan pangan yang dijual di pasar tradisional Baturaja, kabupaten Ogan Komering Ulu atau OKU dinyatakan positif mengandung boraks atau pengawet.
Beberapa bahan pangan tersebut diantaranya cendol, mie kuning basah dan daging ikan giling.
Balai Besar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palembang menemukan sejumlah barang pangan yang dijual pedagang di pasar tradisional yang diduga kuat positif mengandung zat berbahaya.
"Dari 22 sampel makanan yang dilakukan teskit atau uji sampling cepat, empat diantaranya positif mengandung bahan kimia yang berbahaya bagi tubuh manusia," kata Kepala BPOM Palembang, Martin Suhendri seperti dilansir dari ANTARA.
Baca Juga:Setuju Konsep Ancol Pulau Kemaro, Herman Deru: Sumsel Ini Haus Wisata
Seperti mie kuning basah setelah dilakukan uji cepat di lapangan diduga kuat mengandung bahan pengawet karena kondisi makanan tersebut tidak lengket dan mengandung minyak.
Indikasi tersebut juga ditemukan pada daging ikan giling yang dipasok dari Pulau Jawa yang dijual pedagang di Pasar Baru karena perubahan warna pada daging ikan sangat cepat dan pekat.
"Semua sampel ini akan kami uji lagi di laboratorium BPOM Palembang guna memastikan kebenarannya. Jika benar-benar positif kami akan mendatangi sumber asalnya," pungkasnya.
Pelaksana Harian Bupati OKU, Edward Chandra menambahkan sidak ini dilakukan dengan menyisir lapak pedagang guna melindungi masyarakat dari peredaran pangan yang tidak memenuhi standar kesehatan seperti tidak miliki izin edar, rusak, kedaluarsa dan mengandung zat berbahaya.
Dari hasil sidak tersebut ditemukan sejumlah pangan seperti daging ikan laut giling, mie kuning basah dan cendol yang didiuga kuat mengandung boraks.
Baca Juga:Kasus Perawat Dianiaya, PPNI Sumsel: Kasus Hukum Diteruskan Meski Memaafkan
Terkait hal tersebut, Bupati mengimbau agar masyarakat tidak membeli barang-barang pangan tersebut karena akan berdampak buruk bagi kesehatan jika mengkonsumsinya. (ANTARA)