Istri Jason Tjakrawinata, Penganiaya Perawat Digugat Perusahaan Kosmetik

Istri Jason Tjakrawinata, Mel Melisa terancam digugat perusahaan kosmetik ternama. Hal ini karena Mel Melisa mengaku sebagai pemilik perusahaan ternama tersebut.

Tasmalinda
Minggu, 18 April 2021 | 09:34 WIB
Istri Jason Tjakrawinata, Penganiaya Perawat Digugat Perusahaan Kosmetik
Media sosial Mel Melisa yang mengaku owner perusahaan kosmetik [Facebook] Istri Jason Tjakrawinata, Penganiaya Perawat Digugat Perusahaan Kosmetik

Isi surat

Berikut isi surat dari kuasa hukum PT. Immortal Cosmedika Indonesia, yang menyebut Melisa, istri Jason Tjakrawinata, mencemarkan nama baik:

Menindaklanjuti pemberitaan yang saat ini sedang viral terkait adanya penganiayaan terhadap salah satu perawat Rumah Sakit Siloam Palembang, yang diduga dilakukan oleh seorang pria bernama “JASON” dan berdasarkan jejak digital yang ada, tercatat saudara Jason memiliki isteri yang bernama “MEL MELISA” yang memiliki FB dengan akun “MEL MEL MELISA (PUSAT KECANTIKAN) dan pada FB tersebut pada profile info, saudara MEL MELISA mengaku sebagai owner PT. IMMORTAL COSMEDIKA INDONESIA, CO. LTD.

Terkait dengan hal tersebut bersama ini kami dari selaku kuasa hukum PT. IMMORTAL COSMEDIKA INDONESIA, perlu manyampaikan bahwa hal tersebut adalah tidak benar karena saudari MEL MELISA, bukanlah owner, tidak masuk jajaran direksi maupun komisaris dan tidak juga tercatat sebagai karyawan PT. IMMORTAL COSMEDIKA INDONESIA, dan terhadap tindakan saudari MEL MELISA ini, terlebih dengan adanya insiden RS SILOAM Palembang, telah mencemarkan nama baik PT. IMMORTAL COSMEDIKA INDONESIA dan telah amat sangat merugikan pihak merugikan pihak PT. IMMORTAL COSMEDIKA INDONESIA.

Baca Juga:Sejarah Islam Masuk ke Uluan Sumsel Jadi Objek Penelitian

Oleh karenanya kami sampaikan bahwa terhadap tindakannya yang mengaku sebagai owner PT. IMMORTAL COSMEDIKA INDONESIA, CO. LTD., sangat merugikan klien kami dan merupakan tindakan melanggar hukum. Kami tidak segan-segan akan melakukan upaya-upaya hukum baik berupa tuntutan pidana maupun gugatan perdata kepada yang bersangkutan.

Depok, 17 April 2021.
Hormat Kami
Rita, Erwin & Rekan
Kuasa Hukum PT. IMMORTAL COSMEDIKA INDONESIA.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini