- Dua mahasiswa Telkom University dijatuhi sanksi administratif setelah video perundungan di asrama pada Jumat, 9 Oktober 2026, viral.
- Polresta Bandung menyatakan siap menindaklanjuti kasus tersebut jika korban membuat laporan resmi hingga Minggu, 11 Oktober 2026.
- Pihak kampus menangani kasus secara objektif melalui Direktorat Kemahasiswaan dan Satgas PPKPT dengan menjaga privasi pihak terlibat.
SuaraSumsel.id - Kasus dugaan perundungan terhadap mahasiswa baru di asrama Telkom University menjadi perhatian publik setelah video kejadian tersebut viral di media sosial. Pihak kampus telah menjatuhkan sanksi administratif kepada dua mahasiswa yang terlibat setelah menjalani proses klarifikasi dan pemeriksaan internal.
Wakil Rektor III Telkom University, Prof. Dr. Ratri Wahyuningtyas, mengatakan keputusan pemberian sanksi diambil setelah pihak kampus meminta keterangan dari pihak-pihak terkait. Namun, universitas belum mengungkap identitas kedua mahasiswa maupun bentuk sanksi yang diberikan.
Peristiwa tersebut diduga terjadi di asrama putra Telkom University pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam video yang beredar di media sosial, seorang mahasiswa baru terlihat menghadapi tindakan yang diduga sebagai perundungan. Rekaman tersebut memperlihatkan seorang mahasiswa memainkan alat semprot dan korek api hingga memunculkan semburan api yang membuat mahasiswa lain ketakutan.
Pihak kampus menyatakan telah menangani kasus tersebut melalui Direktorat Kemahasiswaan, Karier, dan Alumni bersama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT).
Baca Juga:Sumsel United Hajar Persiku 5-1, M Nasuha Justru Soroti Kekurangan Tim
Public Relations Telkom University, Roosdiana Noor Rochmah, mengatakan penanganan dilakukan berdasarkan mekanisme dan ketentuan yang berlaku dengan mengutamakan perlindungan pihak yang terdampak.
Kampus juga menyatakan pemeriksaan dilakukan secara objektif dan menyeluruh. Identitas pihak-pihak yang terlibat dijaga untuk melindungi privasi mereka selama proses penanganan berlangsung.
Telkom University menegaskan bahwa perundungan, intimidasi, dan kekerasan tidak dapat dibenarkan serta bertentangan dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh institusi pendidikan.
Pihak kampus menyatakan tindakan yang terbukti melanggar ketentuan akan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku. Universitas juga mengimbau sivitas akademika dan masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas maupun konten pribadi pihak yang terlibat.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah dampak lanjutan terhadap mahasiswa yang terdampak maupun pihak lain selama proses penanganan berlangsung.
Baca Juga:Kabut Asap Sumsel Ganggu Penerbangan, Jarak Pandang Bandara Palembang 500 Meter
Polisi masih menunggu laporan korban
Di sisi lain, Polresta Bandung menyatakan siap menindaklanjuti dugaan perundungan tersebut apabila korban membuat laporan resmi.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengatakan polisi akan memeriksa saksi dan bukti apabila laporan diterima. Hingga Minggu (11/10/2026), kepolisian menyatakan belum menerima laporan resmi dari korban.
Polisi juga telah meminta informasi awal kepada pihak kampus untuk memperoleh gambaran mengenai kejadian tersebut. Penanganan lebih lanjut akan disesuaikan dengan informasi dan bukti yang tersedia.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan dan perlindungan mahasiswa di lingkungan pendidikan, termasuk di asrama. Penanganan yang transparan, perlindungan terhadap pihak terdampak, serta penegakan aturan menjadi bagian penting untuk memastikan lingkungan kampus tetap aman.