Penganiaya Perawat RS Siloam Palembang Ditangkap, Begini Kronologisnya

Polisi kemudian memanggil dua saksi di antaranya satu seorang perawat dan satu lagi anggota Polri.

Eko Faizin
Sabtu, 17 April 2021 | 15:40 WIB
Penganiaya Perawat RS Siloam Palembang Ditangkap, Begini Kronologisnya
Jason Tjakrawinata (38) pelaku penganiayan perawat RS Siloam Palembang [Andika/Suara.com]

SuaraSumsel.id - Pelaku penganiayaan perawat RS Siloam Palembang ditangkap di kediamannya Kayuagung Kabupaten, Ogan Komering Ilir.

Jason Tjakrawinata (38) diamankan usai videonya viral menganiaya perawat bernama Christina Ramauli S (28).

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra mengatakan usai kejadian tersebut pihaknya mendatangi RS Siloam.

Polisi kemudian memanggil dua saksi di antaranya satu seorang perawat dan satu lagi anggota Polri.

"Kami berkesimpulan bahwa memang pelaku sudah melakukan penganiayaan," ujarnya, Sabtu (17/4/2021).

Setelah mendapat informasi tersebut, polisi kemudian melacak keberadaan tersangka. Dari hasil tersebut didapati bahwa yang bersangkutan berada Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kurang lebih berjarak dua jam dari Polrestabas Palembang.

Kemudian anggota Pidum Tekab yang langsung dipimpin Kasat Reskri Polrestabas Palembang Kompol Tri Wahyudi, bergerak ke sana dan beruntungnya tersangka masih berada di rumah.

"Kemungkinan yang bersangkutan sudah tau akan dijemput oleh pihak kepolisian, dengan mudah kami melakukan eksekusi," beber Irvan.

Diberitakan sebelumnya, terjadi kasus penganiayaan terhadap perawat RS Siloam Palembang oleh keluarga salah seorang pasien.

Aksi penganiayaan perawat tersebut kemudian viral di media sosial. Pelaku kemudian dilaporkan polisi.

Tak hanya melakukan penganiayaan, tersangka juga merusak ponsel korban.

Polisi pun menjerat pelaku Jason Tjakrawinata dengan pasal 351 KUHP dengan hukuman dua tahun enam bulan hukuman penjara.

Kontributor: Andika

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini