Tujuh Anak Diserahkan ke BNN Usai Kampung Narkoba Tangga Buntung Digerebek

Dari pengerebekkan kampung narkoba Tangga Buntung, tujuh anak-anak diserahkan ke BNN Provinsi Sumsel guna direhabilitasi.

Tasmalinda
Kamis, 15 April 2021 | 20:03 WIB
Tujuh Anak Diserahkan ke BNN Usai Kampung Narkoba Tangga Buntung Digerebek
65 Warga diamankan saat pengerebbekan di kampung narkoba [Andika/suara.com] Tujuh Anak Diserahkan ke BNN Usai Kampung Narkoba Tangga Buntung Digrebek

SuaraSumsel.id - Sebanyak 65 warga diaman saat Tim Gabungan Polrestabas dan Brimob Polda Sumsel saat menggerebek kampung narkoba Tangga Buntung, Palembang.

Dari sebanyak warga di tiga lorong tersebut, tujuh anak-anak diserahkan ke BNN Provinsi Sumsel guna menjalani rehabilitasi.

Kekinian polisi hanya menahan dua tersangka saat pengerebekkan tepatnya di Jalan M Kadir Kelurahan, 36 Ilir Kecamatan, Gandus.

 Keduanya sudah dilakukan penahanan terhadap dua orang yakni Hijriah (33) istri ateng DPO dengan kepemilikan 1,5 kilogram sabu sedang satu tersangka lagi Aguscik (33) dengan kepemilikan sabu 4,33 gram sabu 

Baca Juga:Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Kembali Mangkir Panggilan Kejati

Kasat Narkoba Polrestabas Palembang AKBP Andi Supriadi mengatakan, setelah memeriksa seluruh warga Tanggu Buntung diamankan saat penggerebekan, terdapat  tujuh anak diserahkan ke BNNP guna direhabilitasi

"Sedangkan yang dewasa, namun positif diserahkan juga ke BNNP namun sebatas pendampingan. Beberapa warga lainnya, kita ambil keterangan lanjutan," terang ia.

Sementara 15 orang dipulangkan karena hasil tes urinenya negatif.

"Pasal yg diterapkan kepada Hijriah yaitu pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika, sedangkan untuk Aguscik pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika. Keduanya ditahan," pungkas Andi.

Reporter: Andika

Baca Juga:Tahun 2021, Sumsel Fokus Penanganan 10 Daerah Rawan Karhutla

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini