SuaraSumsel.id - Sebanyak 65 warga diaman saat Tim Gabungan Polrestabas dan Brimob Polda Sumsel saat menggerebek kampung narkoba Tangga Buntung, Palembang.
Dari sebanyak warga di tiga lorong tersebut, tujuh anak-anak diserahkan ke BNN Provinsi Sumsel guna menjalani rehabilitasi.
Kekinian polisi hanya menahan dua tersangka saat pengerebekkan tepatnya di Jalan M Kadir Kelurahan, 36 Ilir Kecamatan, Gandus.
Keduanya sudah dilakukan penahanan terhadap dua orang yakni Hijriah (33) istri ateng DPO dengan kepemilikan 1,5 kilogram sabu sedang satu tersangka lagi Aguscik (33) dengan kepemilikan sabu 4,33 gram sabu
Baca Juga:Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Kembali Mangkir Panggilan Kejati
Kasat Narkoba Polrestabas Palembang AKBP Andi Supriadi mengatakan, setelah memeriksa seluruh warga Tanggu Buntung diamankan saat penggerebekan, terdapat tujuh anak diserahkan ke BNNP guna direhabilitasi
"Sedangkan yang dewasa, namun positif diserahkan juga ke BNNP namun sebatas pendampingan. Beberapa warga lainnya, kita ambil keterangan lanjutan," terang ia.
Sementara 15 orang dipulangkan karena hasil tes urinenya negatif.
"Pasal yg diterapkan kepada Hijriah yaitu pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika, sedangkan untuk Aguscik pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika. Keduanya ditahan," pungkas Andi.
Reporter: Andika
Baca Juga:Tahun 2021, Sumsel Fokus Penanganan 10 Daerah Rawan Karhutla