SuaraSumsel.id - Majelis hakim menvonis mantan anggota DPRD Palembang, Doni SH dengan hukuman mati. Selain Doni, empat terdakwa lainnya juga mendapatkan hukuman yang sama.
Pembacaan vonis ini langsung dibacakan oleh Ketua Hakim Bongbongan Silaban di Pangadilan Negeri Palembang, Kamis (15/4/2021).
Kelima terdakwa terbukti bersalah terlibat dalam peredabaran narkoba dalam jumlah besar, yakni dikatagorikan para bandar dengan sabu seberat 4 kg dan 21.000 pil ekstasi.
Adapun kelima terdakwa, selain Doni, yakni Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suherman, dan Mulyadi.
Baca Juga:Tahun 2021, Sumsel Fokus Penanganan 10 Daerah Rawan Karhutla
Kejadian ini terungkap saat BNN menggerebek sebuah rumah toko pada September tahun 2020 di Jalan Riau, Puncak Sekuning, Kelurahan 26 Ilir D1, Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Usai mendapatkan laporan BNN menggerebek kediaman tersebut dan diketahui para pelaku berada di lokasi. Saat itu, Doni SH masih tercatat sebagai anggota DPRD kota Palembang aktif dari Partai Golkar.
Mengetahui hal tersebut, Partai Golkar pun memecatnya dan dilaksanakan PAW atas Doni, SH.
BNN mengetahui jika Doni juga pernah terlibat narkoba saat masih berkuliah. Namun karena jumlah narkoba yang ditemukan sedikit, maka ia didakwa sebagai pemakai bukan pengedar barang haram tersebut.
Baca Juga:Dirugikan Muncul Meme Alex Noerdin, Fraksi Golkar Sumsel Lapor Polisi