Pemprov Sumsel Terbitkan SE PPKM, Posko di Desa Bakal Optimalkan

Surat edaran PPKM yang ditandatangani Gubernur Herman Deru itu ditujukan kepada tujuh kepala daerah di Sumsel yang wilayahnya masukdalam zona oranye.

Sapri Maulana
Sabtu, 10 April 2021 | 12:00 WIB
Pemprov Sumsel Terbitkan SE PPKM, Posko di Desa Bakal Optimalkan
Kegiatan pelayanan vaksin COVID-19 di Puskesmas Pakjo Palembang [ANTARA/Yudi Abdullah/21]

SuaraSumsel.id - Posko  penanganan dan pengendalian penyebaran COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan di 17 kabupaten dan kota se- Sumatera Selatan akan dioptimalkan.

"Keberadaan posko yang ada di desa dan kelurahan akan dimanafaatkan secara optimal sehingga pandemi COVID-19 sejak Maret 2020 bisa segera diakhiri," kata Wakil Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya di Palembang, Jumat, dilansir dari Antara.

Pemerintah Provinsi Sumsel mengeluarkan surat edaran terkait Intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No.07 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

Surat edaran PPKM yang ditandatangani Gubernur Herman Deru itu ditujukan kepada tujuh kepala daerah di Sumsel yang wilayahnya masuk  dalam zona oranye.

Baca Juga:PPKM Kota Bandung Ditambah, Fokus Kegiatan Ibadah Ramadan, Ini Aturannya

Tujuh daerah di wilayah Sumsel yang berada dalam kategori oranye yakni Kota Palembang, Prabumulih, Lubuklinggau, Kabupaten Banyuasin, Ogan Komering Ulu (OKU), Musi Rawas, dan Kabupaten Muara Enim. 

Sesuai surat edaran tersebut bupati dan wali kota di tujuh kabupaten/kota itu diminta untuk memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat dengan pertimbangan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Dalam pelakasanannya, jika terdapat tiga hingga lima rumah dengan kasus konfirmasi positif COVID-19 dalam satu kawasan RT selama tujuh hari terakhir dalam pengendaliannya diterapkan isolasi mandiri.

Pengaturan dalam PPKM berbasis mikro, pemerintah daerah diminta mengintesifkan disiplin protokol kesehatan antisipasi COVID-19 dan 
mengoptimalkan 'tracing, testing, treatment'.

Penerapan PPKM berbasis mikro mulai berlaku 6-19 April 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengn ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:Konflik KONI Pagaralam, KONI Sumsel Tunjuk Caretaker Ketua

Sedangkan bagi 10 kabupaten/kota Sumsel lainnya diminta tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi serta mengedukasi masyarakat mematuhi protokol kesehatan, ujar wagub. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini