Menang Gugatan, Makam Pengusaha Ini Dipindahkan dari TPU Khusus Covid 19

Makam seorang pengusaha di Kota Surabaya akhirnya dipindahkan dari Tempo Pemakaman Umum (TPU) Keputih.

Tasmalinda
Senin, 05 April 2021 | 14:07 WIB
Menang Gugatan, Makam Pengusaha Ini Dipindahkan dari TPU Khusus Covid 19
Warga berziarah ke makam kerabatnya di area khusus pemakaman Covid-19 yang terisi penuh di TPU Bambu Apus , Jakarta Timur, Sabtu (6/3/2021). [Suara.com/Alfian Winanto] Menang Gugatan, Makam Pengusaha Ini Dipindahkan dari TPU Khusus Covid 19

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Dinas Kesehatan (Dinkes) dan DKRTH  menerbitkan surat izin pemindahan jenazah Erwan yang dikuburkan di TPU Keputih. 

Saat pihak keluarga akan memindahkan jenazah dari pemakaman khusus jenazah Covid-19 itu ke pemakaman umum, terbit surat pembatalan dari dua instansi tersebut.

Pihak keluarga disebut memberikan keterangan palsu mengenai waktu kematian pengusaha percetakan tersebut.

Pihak keluarga menyatakan Erwan meninggal saat perjalanan tergugat menegaskan bahwa (RS) Darmo Surabaya.

Baca Juga:Politikus Sumsel Ahmad Yani Jadi Ketum Masyumi Reborn

Saat itu mendiang Erwan Siswoyo datang ke RS Darmo keadaan telah meninggal dunia atau DoA.

Dua dinas itu berdalih bahwa ke rumah Erwan meningal di Rumah Sakit. Padahal, ada surat keterangan kematian dari RS Darmo yang pada 12 Juni 2020 dalam keadaan meninggal atau DoA.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini