Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Dinas Kesehatan (Dinkes) dan DKRTH menerbitkan surat izin pemindahan jenazah Erwan yang dikuburkan di TPU Keputih.
Saat pihak keluarga akan memindahkan jenazah dari pemakaman khusus jenazah Covid-19 itu ke pemakaman umum, terbit surat pembatalan dari dua instansi tersebut.
Pihak keluarga disebut memberikan keterangan palsu mengenai waktu kematian pengusaha percetakan tersebut.
Pihak keluarga menyatakan Erwan meninggal saat perjalanan tergugat menegaskan bahwa (RS) Darmo Surabaya.
Baca Juga:Politikus Sumsel Ahmad Yani Jadi Ketum Masyumi Reborn
Saat itu mendiang Erwan Siswoyo datang ke RS Darmo keadaan telah meninggal dunia atau DoA.
Dua dinas itu berdalih bahwa ke rumah Erwan meningal di Rumah Sakit. Padahal, ada surat keterangan kematian dari RS Darmo yang pada 12 Juni 2020 dalam keadaan meninggal atau DoA.