- Ditreskrimsus Polda Sumsel membongkar sindikat suntik IMEI iPhone ilegal yang beroperasi di kawasan PS Mall, Palembang.
- Polisi berhasil menangkap otak pelaku di Bali setelah menyelidiki praktik manipulasi identitas perangkat yang tidak terdaftar resmi.
- Metode ilegal ini memungkinkan perangkat seluler yang seharusnya terblokir dapat kembali menangkap sinyal operator di Indonesia.
SuaraSumsel.id - Banyak pengguna iPhone mungkin pernah mendengar istilah "iPhone inter" atau iPhone internasional yang dijual dengan harga lebih murah dibanding produk resmi. Namun tidak semua orang tahu bagaimana sebagian perangkat yang seharusnya tidak bisa menangkap sinyal operator di Indonesia tiba-tiba dapat digunakan seperti biasa.
Fakta mengejutkan itulah yang kini terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan membongkar sindikat suntik IMEI yang beroperasi di kawasan PS Mall Palembang.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi tidak hanya mengamankan sejumlah pelaku, tetapi juga menangkap sosok yang diduga menjadi otak di balik praktik ilegal tersebut. Pelaku bahkan berhasil ditangkap saat berada di Bali.
Kasus ini langsung menjadi perhatian karena menyangkut peredaran iPhone inter yang selama ini cukup diminati masyarakat akibat harganya yang lebih murah dibanding produk resmi.
Baca Juga:Di Balik Penyerangan Sadis di PS Mall Palembang, Ada Konflik yang Sudah Lama Membara
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya praktik manipulasi atau perubahan identitas perangkat yang dikenal dengan istilah suntik IMEI.
Praktik tersebut diduga dilakukan terhadap perangkat iPhone yang masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi atau belum terdaftar dalam sistem pemerintah.
Padahal, sesuai aturan yang berlaku, perangkat yang tidak terdaftar seharusnya tidak dapat menggunakan jaringan seluler Indonesia.
Namun melalui metode tertentu, perangkat tersebut dapat kembali menangkap sinyal operator sehingga terlihat seolah-olah telah terdaftar secara resmi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suryo Wibowo menjelaskan praktik tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap sistem identifikasi perangkat telekomunikasi yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga:Kronologi Penyerangan Pria oleh Kelompok OTK Bersenjata Tajam di Depan PS Mall Palembang
Menurutnya, penyidik masih terus mendalami jaringan yang terlibat serta jumlah perangkat yang telah diproses oleh para pelaku.
Berawal dari Kecurigaan Polisi
Kasus ini terbongkar setelah aparat melakukan penyelidikan terhadap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan jasa aktivasi perangkat iPhone inter.
Penyelidikan kemudian mengarah pada dugaan adanya praktik suntik IMEI yang dilakukan secara terorganisir.
Setelah mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan, polisi melakukan penggerebekan dan mengamankan para pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada sosok yang diduga menjadi pengendali utama.