- Perempuan inisial HDP melaporkan mantan kekasihnya ke Polrestabes Palembang karena menyebarkan foto pribadinya tanpa izin setelah hubungan berakhir.
- Korban menempuh jalur hukum untuk melindungi nama baik dan privasinya akibat tindakan terlapor yang sangat merugikan dirinya.
- Pihak kepolisian kini sedang menyelidiki laporan tersebut dengan mengumpulkan bukti serta keterangan guna memproses pelaku sesuai aturan.
SuaraSumsel.id - Hubungan asmara yang berakhir seharusnya menjadi akhir dari sebuah cerita. Namun bagi seorang perempuan asal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), perpisahan dengan mantan kekasih justru berubah menjadi persoalan hukum yang membuatnya harus mencari perlindungan ke polisi.
Perempuan berinisial HDP (26) resmi melaporkan mantan pacarnya ke Polrestabes Palembang setelah foto pribadinya diduga disebarluaskan tanpa izin. Kasus ini pun menjadi perhatian karena menyangkut privasi dan keamanan digital yang semakin sering terjadi di tengah penggunaan media sosial dan aplikasi percakapan.
Menurut keterangan korban, masalah bermula setelah hubungan asmara yang dijalani keduanya berakhir. Korban mengaku tidak lagi menjalin hubungan dengan terlapor, namun situasi berubah ketika foto pribadi yang sebelumnya hanya diketahui oleh pihak tertentu diduga mulai tersebar.
Merasa nama baik dan privasinya terganggu, korban akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum dengan mendatangi Polrestabes Palembang untuk membuat laporan resmi.
Baca Juga:Terbongkar di Palembang, Rahasia iPhone Inter Bisa Aktif di Indonesia Ternyata Lewat Cara Ini
Bagi korban, persoalan ini bukan hanya soal berakhirnya hubungan asmara, tetapi juga menyangkut hak atas privasi yang menurutnya telah dilanggar.
Kasus seperti ini belakangan semakin sering menjadi sorotan karena melibatkan penyebaran konten pribadi tanpa persetujuan pemiliknya. Dalam banyak kasus, tindakan tersebut menimbulkan tekanan psikologis, rasa malu, hingga ketakutan bagi korban.
Laporan yang dibuat korban kini telah diterima oleh pihak kepolisian dan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Aparat akan melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan, memeriksa bukti yang diajukan, serta mendalami dugaan keterlibatan pihak terlapor.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa hubungan yang berakhir tidak boleh menjadi alasan untuk menyebarkan foto, video, atau data pribadi milik orang lain.
Di era digital, satu unggahan atau satu kiriman pesan dapat menyebar dalam hitungan detik dan berdampak panjang terhadap kehidupan seseorang.
Baca Juga:Kenapa Harga Cabai di Palembang Makin Mahal? Inflasi Mei Naik ke 2,53 Persen
Karena itu, banyak pihak mengingatkan pentingnya menjaga etika digital, menghormati privasi, dan menggunakan jalur hukum ketika merasa menjadi korban penyalahgunaan data pribadi.
Sementara itu, korban berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan kejelasan atas peristiwa yang dialaminya dan mencegah hal serupa terjadi kepada orang lain.