Menang Gugatan, Makam Pengusaha Ini Dipindahkan dari TPU Khusus Covid 19

Makam seorang pengusaha di Kota Surabaya akhirnya dipindahkan dari Tempo Pemakaman Umum (TPU) Keputih.

Tasmalinda
Senin, 05 April 2021 | 14:07 WIB
Menang Gugatan, Makam Pengusaha Ini Dipindahkan dari TPU Khusus Covid 19
Warga berziarah ke makam kerabatnya di area khusus pemakaman Covid-19 yang terisi penuh di TPU Bambu Apus , Jakarta Timur, Sabtu (6/3/2021). [Suara.com/Alfian Winanto] Menang Gugatan, Makam Pengusaha Ini Dipindahkan dari TPU Khusus Covid 19

SuaraSumsel.id - Makam seorang pengusaha kota Surabaya, Jawa Timur akhirnya dipindahkan setelah menang dari gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN).

Diketahui pengusaha kota Surabaya tersebut Erwan Siswoyo, sedangkan yang menggugat anaknya, Vicky Wijaya Erwan Putra. 

Dilansir dari suarajatim.id- jaringan Suara.com, pengusaha Erwan Siswoyo dimakamkan dengan prosedur protokol  pasien Covid-19. Padahal, menurut keluarga, Erwan tidak terjangkit virus Covid-19.

Kuasa hukum Vicky, Feldo Keppy dari DW & partners menjelaskan, pihaknya telah memegang salinan putusan dari majelis hakim PTUN Surabaya.

Baca Juga:Politikus Sumsel Ahmad Yani Jadi Ketum Masyumi Reborn

Hal yang menjadi pertimbangan hakim, salah satunya ialah Death On Arrival (DoA) mendiang Erwan Siswoyo yang meninggal di luar rumah sakit.

"Berdasarkan keputusan tersebut, hakim pun masih memberi waktu bagi tergugat Dinkes dan DKRTH Surabaya untuk ajukan banding. Namun sampai tanggal 1 April 2021 tak kunjung mengajukan banding akhirnya putusan ini berkekuatan hukum tetap atau inkracht," terangnya.

Dengan keluarnya salinan putusan tersebut, mendiang akan dipindahkan di TPU Asri Lawang Abadi, Malang pada Selasa 6 April 2021.

"Karena tidak ada upaya hukum. Sekarang kami akan melakukan upaya proses pengangkatan jenazah dan keluarga juga akan mengajukan ke makam TPU Keputih dan akan dipindahkan pada Selasa besok," imbuh Feldo.

Berikut amar putusan hakim dijelaskan bahwa mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya:

Baca Juga:Pro - Kontra Kantor Terpadu Pemprov Sumsel: Daerah Konservasi Air Ditimbun?

"Menyatakan Batal Surat Keputusan Tata Usaha Negara berupa: 1. Surat Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau Kota Surabaya, Nomor : 469/16737/436.7.4/2020. tertanggal 29 Juli 2020, Perihal : Pembatalan Surat ljin Pemindahan Jenazah/Kerangka Nomor: 469/156/SIPPJ/UPTSA-T/436.7.4/2020 dan Surat Ijin Pengangkutan Jenazah/Kerangka Nomor : 469/709/SIPPJ/UPTSA-T/436.7.4/2020, yang diterbitkan oleh PI t. Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau Kota Surabaya, yang ditujukan kepada Vicky Wijaya Erwan Putra,

Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Dinas Kesehatan (Dinkes) dan DKRTH  menerbitkan surat izin pemindahan jenazah Erwan yang dikuburkan di TPU Keputih. 

Saat pihak keluarga akan memindahkan jenazah dari pemakaman khusus jenazah Covid-19 itu ke pemakaman umum, terbit surat pembatalan dari dua instansi tersebut.

Pihak keluarga disebut memberikan keterangan palsu mengenai waktu kematian pengusaha percetakan tersebut.

Pihak keluarga menyatakan Erwan meninggal saat perjalanan tergugat menegaskan bahwa (RS) Darmo Surabaya.

Saat itu mendiang Erwan Siswoyo datang ke RS Darmo keadaan telah meninggal dunia atau DoA.

Dua dinas itu berdalih bahwa ke rumah Erwan meningal di Rumah Sakit. Padahal, ada surat keterangan kematian dari RS Darmo yang pada 12 Juni 2020 dalam keadaan meninggal atau DoA.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini