SuaraSumsel.id - Sat Narkoba Polres Musi Rawa (Mura) membekuk bandar narkoba bernama Ari Armandani (28).
Warga Jalan Rambutan, Kelurahan Taba Cemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau itu tertangkap tangan membawa 460 gram sabu,
Tersangka diringkus petugas di Jalan Umum, Desa Jajaran Baru I, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 18.15 WIB, Selasa (30/3/2021).
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar didampingi Kanit II, Ipda Hendra mengatakan bahwa, tersangka, Ari Armandani ditangkap anggota di Jalan Umum, Desa Jajaran Baru I.
Baca Juga:Jangan Ditiru! Remaja di Bengkalis Curi Duit Tetangga buat Beli Narkoba
Saat digeledah ditemukan Barang Bukti (BB), satu bungkus plastik teh warna hijau seberat 460 gram.
"Maka dari itula tersangka berikut BB digelandang ke Polres Mura, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata AKP Denhar, Sabtu (3/4/2021).
Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sering menyimpan narkoba jenis sabu.
Berbekal, informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan pengintain, setelah diketahui keberadaan tersangka, anggota langsung meringkus tersangka.
Kebetulan tersangka sedang melintas mengendarai sepeda motor di Jalan Umum, Desa Jajaran Baru I sehingga dengan cepat disergap.
Baca Juga:Reza Artamevia Didakwa dengan Pasal Serius, Pengacara Keberatan
Namun, saat akan digeledah, tersangka sempat membuang BB ke rawa-rawa yang disimpanya dipinggang kanannya, beruntungnya petugas gerak sigap sehingga tersangka dan BB berhasil dibekuk.
"Sesuai, laporan polisi, Lp-A/46/III/2021/Sumsel/Res Narkoba tgl 30 Maret 2021, tersangka kami tahan dan saat ini masih dilakukan pendalaman dari mana yang bersangkutan mendapatkan barang haram tersebut," tutup pria yang pernah menjabat Kapolsek Nibung ini.
Kontributor : Renaldi