SuaraSumsel.id - Kubu Ketua Umum Moeldoko atau kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) memastikan akan menempuh jalur hukum, usai ditolak pemberkasan oleh pemerintah.
Pemerintah melalui keputusan Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham menolak pemberkasan kepengursan versi KLB karena banyak tidak memenuhi syarat.
Menempuh jalur hukum tersebut disampaikan Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat kubu Moeldoko, Saiful Huda Ems.
Dilansir dari ANTARA, Saiful mengatakan negara kita telah mengatur dengan sangat rapi bagaimana sistem penyelesaian konflik partai. Salah satunya, ialah penyelesaian Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Negeri
Baca Juga:Pasca Penyerangan Mabes Polri, Pengunjung Mapolda Sumsel Wajib Lepas Helm
"Mekanisme hukum tersebut akan ditempuh untuk mendapatkan keadilan," kata ia.
Selain itu, jalur yang ditempuh ialah dengan mengembalikan marwah Partai Demokrat sebagai partai modern, terbuka dan demokratis yang menjadi rumah besar bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Tak hanya itu, apa yang dilakukan pihaknya akan membuktikan kepada semua pihak bahwa Moeldoko taat hukum, tidak pernah menyalahgunakan jabatan sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak pihak yang tidak bertanggung jawab," terang ia.
Ia pun mengajak agar Partai Demokrat ialah partai yang memperjuangkan demokrasi berlandaskan Pancasila dengan memperjuangkan nasib rakyat agar makin baik serta memberi ruang kepada seluruh kader guna mengembangkan karir.
"Menjadi partai terbuka untuk seluruh masyarakat Indonesia," pungkas dia.
Baca Juga:Ini 22 Polsek di Sumsel Dihapus Kewenangan Penyidikan
Menkumham Yasonna Laoly sebelumnya menolak berkas dokumen permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB.
- 1
- 2