Skema Perubahan Dibahas, Ini Besaran Gaji PNS Golongan 1-4 Tahun 2021

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyusun ulang rescans perubahan sistem pangkat dan gani pegawai negeri sivil (PNS).

Tasmalinda
Selasa, 30 Maret 2021 | 19:30 WIB
Skema Perubahan Dibahas, Ini Besaran Gaji PNS Golongan 1-4 Tahun 2021
Ilustrasi PNS. (ANTARA) Skema Perubahan Dibahas, Ini Besaran Gaji PNS Golongan 1-4 Tahun 2021

SuaraSumsel.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyusun ulang rencana perubahan sistem pangkat dan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) akhir tahun lalu.

Sembari menunggu hasil keputusannya, ketahui daftar gaji pokok yang diterima PNS tahun 2021, begini daftar gaji PNS 2021 golongan 1-4?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 yang telah diubah delapan belas kali sejak dikeluarkannya PP Nomor 7 Tahun 1977. 

Daftar besaran gaji PNS 2021 berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 untuk PNS golongan I-IV dihitung berdasarkan tingkat atau golongannya, yakni: 

Baca Juga:Usai Petugas Dishub, Jajaran Pejabat Pemkot Palembang Dites Urine

Golongan I (Lulusan SD-SMP)

1a: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

1b: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

1c: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

1d: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca Juga:Nama Bupati Dodi Reza Diusung di Pilgub Sumsel, Ini Target Golkar Palembang

Golongan II (Lulusan SMA dan D3)

 2a: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

2b: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

2c: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

2d: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (Lulusan S1-S3)

3a: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

3b: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

3c: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

3d: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV (Eselon I-IV)

4a: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

4b: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

4c: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

4d: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

4e: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200. 

Perubahan Sistem Gaji PNS

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Kemenpan RB) mencanangkan berbagai perubahan terkait sistem gaji PNS untuk tahun-tahun mendatang. Sistem gaji tersebut menjadi kebijakan yang didasarkan atas kondisi keuangan negara saat ini.

Sistem gaji akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko perjalanan. Sedangkan skema tunjangan terdiri dari tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS dan tunjangan kemahalan dihitung dari indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Semula, sistem penggajian berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja.

Kini tengah proses perubahan sistem penggajian berbasis harga jabatan. Dikutip dari laporan Badan Kepegawaian Negara (BKN), pendapatan PNS yang sebelumnya memiliki banyak komponen, akan disederhanakan hanya terdiri dari komponen gaji dan tunjangan saja.

Begini daftar gaji PNS 2021 berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 mulai golongan 1-4.

Sumber: Suara.com

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini