Menko PMK Larang, Gubernur Herman Deru Izinkan Mudik asal Jangan Bawa Virus

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru masih mengizinkan warganya mudik saat Lebaran nanti.

Tasmalinda
Selasa, 30 Maret 2021 | 12:51 WIB
Menko PMK Larang, Gubernur Herman Deru Izinkan Mudik asal Jangan Bawa Virus
Gubernur Herman Deru [Fitria/suara.com] Menko PMK Larang, Gubernur Herman Deru Izinkan Mudik asal Jangan Bawa Virus

SuaraSumsel.id - Gubernur Herman Deru tetap mengizinkan masyarakat di Sumatera Selatan menyelenggarakan mudik pada menjelang Lebaran nanti.

Meski beberapa hari lalu, Pemerintah Pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) mengeluarkan larangan mudik pada tahun ini.

Gubernur Sumsel Herman Deru tidak melarang warganya menggelar perjalanan mudik ke luar kota Palembang.

“Kalau orang Palembang mau pulang kampung ke Tanjung Lubuk, Tulung Selapan atau daerah lainnya boleh saja, ,” ujarnya usai meresmikan Infrastruktur, Selasa (30/2/2021).

Baca Juga:"Pedas" Jelang Ramadan, Harga Cabai di Sumsel Tembus Rp 150.000/Kg

Namun, ia menekankan agar masyarakat pemudik jangan membawa virus covid 19 pada perjalanan atau setelah perjalanan mudik tersebut.

Sehingg, agar masyarakat tidak membawa virus, maka Deru menekankan agar pemudik wajib melakukan tes swab antigen hingga GeNose. “Kalau di pintu tol, saya sudah instruksikan Kepala dinas perhubungan untuk menyediakan alat deteksi Genose atau alat tes tersebut,” ujar ia.

Dia pun menjelaskan, mudik yang dimaksud ialah pulang ke kampung halaman dengan jarak berbeda provinsi atau kepualauan.

“Saya kan tidak mengatur Jakarta, Papua, Kalimantan atau lainnya. Saya mengatur adalah wilayah provinsi Sumatera Selatan saja,” pungkasnya.

Menteri PMK melalui keputusan mengenai pelarangan mudik merupakan hasil rapat tingkat menteri (RTM) yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Baca Juga:Nama Bupati Dodi Reza Diusung di Pilgub Sumsel, Ini Target Golkar Palembang

Adapun larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021 berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

"Ditetapkan tahun 2021 mudik ditiadakan," kata Muhadjir melalui konferensi pers yang ditayangkan melalui YouTube Kemenko PMK, Jumat (26/3/2021).

Kontributor: Fitria.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini