Menko PMK Larang, Gubernur Herman Deru Izinkan Mudik asal Jangan Bawa Virus

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru masih mengizinkan warganya mudik saat Lebaran nanti.

Tasmalinda
Selasa, 30 Maret 2021 | 12:51 WIB
Menko PMK Larang, Gubernur Herman Deru Izinkan Mudik asal Jangan Bawa Virus
Gubernur Herman Deru [Fitria/suara.com] Menko PMK Larang, Gubernur Herman Deru Izinkan Mudik asal Jangan Bawa Virus

SuaraSumsel.id - Gubernur Herman Deru tetap mengizinkan masyarakat di Sumatera Selatan menyelenggarakan mudik pada menjelang Lebaran nanti.

Meski beberapa hari lalu, Pemerintah Pusat melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) mengeluarkan larangan mudik pada tahun ini.

Gubernur Sumsel Herman Deru tidak melarang warganya menggelar perjalanan mudik ke luar kota Palembang.

“Kalau orang Palembang mau pulang kampung ke Tanjung Lubuk, Tulung Selapan atau daerah lainnya boleh saja, ,” ujarnya usai meresmikan Infrastruktur, Selasa (30/2/2021).

Baca Juga:"Pedas" Jelang Ramadan, Harga Cabai di Sumsel Tembus Rp 150.000/Kg

Namun, ia menekankan agar masyarakat pemudik jangan membawa virus covid 19 pada perjalanan atau setelah perjalanan mudik tersebut.

Sehingg, agar masyarakat tidak membawa virus, maka Deru menekankan agar pemudik wajib melakukan tes swab antigen hingga GeNose. “Kalau di pintu tol, saya sudah instruksikan Kepala dinas perhubungan untuk menyediakan alat deteksi Genose atau alat tes tersebut,” ujar ia.

Dia pun menjelaskan, mudik yang dimaksud ialah pulang ke kampung halaman dengan jarak berbeda provinsi atau kepualauan.

“Saya kan tidak mengatur Jakarta, Papua, Kalimantan atau lainnya. Saya mengatur adalah wilayah provinsi Sumatera Selatan saja,” pungkasnya.

Menteri PMK melalui keputusan mengenai pelarangan mudik merupakan hasil rapat tingkat menteri (RTM) yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Baca Juga:Nama Bupati Dodi Reza Diusung di Pilgub Sumsel, Ini Target Golkar Palembang

Adapun larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 2021 berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

"Ditetapkan tahun 2021 mudik ditiadakan," kata Muhadjir melalui konferensi pers yang ditayangkan melalui YouTube Kemenko PMK, Jumat (26/3/2021).

Kontributor: Fitria.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak