SuaraSumsel.id - Usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Penukal Abab Pematang Ilir atau Pali, Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru melantik penanggung jawab Bupati.
Penanggungjawab (PJ) Bupati yang dipilih ialah, Dr H Rosidin. Ia merupakan Pelaksana Harian (Plh) Bupati Pali sebelumnya.
Dilansir Sumselupate - jaringan Suara.com, pelantikan dilakukannya Rabu (24/3/2021) di Griya Agung Palembang dengan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
Usai melantik dan menyerahkan SK pengangkatan Penjabat Bupati PALI, Gubernur HD mengatakan pelantikan ini sudah sesuai dengan yang diamanatkan Undang-Undang.
Baca Juga:Yuni, Atlet Catur Disabilitas Wanita asal Sumsel Penuh Prestasi
Ia pun berpesan agar Pj Bupati dapat segera melaksanakan tugasnya menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten PALI.
Selain itu Ia pun berharap Pj Bupati dan Forkopimda PALI dapat mempertahankan status zero konflik di Sumsel yang sudah sangat terjaga hingga saat ini, termasuk mengantarkan proses demokrasi sebaik mungkin.
Penyelenggaraan PSU nantinya serta memberikan hak-hak demokrasi yang semaksimal mungkin kepada masyarakat.
“Jangan karena 4 TPS ini kondusifitas Sumsel dan status zero konflik kita jadi rusak, tapi Pj Bupati juga harus tetap netral,” tegas Deru.
Ia pun mengapresiasi semua pihak yang telah membantu terlaksananya tugas konstitusional ini. Menurut HD masa jabatan Pj ini berlaku paling lama 1 tahun.
Baca Juga:Jelang Ramadan, Harga Jual Gabah Petani Sumsel Turun
“Kenapa respon cepat ini dilakukan karena pelayanan masyarakat dan pengelolaan keuangan daerah harus berjalan makanya Saya segera melantik Pj yang berkewenangan sama dengan Bupati,” pungkasnya.