SuaraSumsel.id - Ibadah puasa terutama Ramadan bakal segera dilaksanakan umat muslim. Sementara, Pemerintah tengah gencar melaksanakan vaksinasi terutama bagi kalangan masyarakat yang memberikan pelayanan publik.
Atas permasalahan ini, Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan vaksinasi Covid-19 aman dilakukan saat sedang berpuasa dan tidak membatalkan ibadah tersebut, selama calon penerima vaksin memiliki kondisi fisik yang kuat.
"Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) sudah keluar, vaksinasi di bulan Ramadan itu tidak membatalkan puasa," kata Wapres Ma’ruf Amin usai menjalani vaksinasi COVID-19 dosis kedua di Jakarta, Rabu (17/3/2021).
Ketua Dewan Pertimbangan MUI tersebut, menjelaskan bahwa vaksin tidak masuk ke tubuh manusia melalui lubang di tubuh, sehingga hal itu tidak membatalkan ibadah puasa umat Islam.
Baca Juga:Belajar Tatap Muka di Sumsel Bakal Digelar jika Seluruh Guru Divaksin
"Yang membatalkan itu yang masuk dari hidung, mulut, telinga atau lubang yang lain. Tapi karena vaksin ini disuntikkan bukan dari lubang-lubang, maka tidak membatalkan puasa," jelasnya.
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan Komisi Fatwa MUI telah memutuskan dalam rapat pleno bahwa vaksinasi Covid-19 saat Ramadan tidak membatalkan ibadah puasa.
"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan Covid-19, dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa," kata Asrorun.
MUI juga merekomendasikan penyuntikan vaksin Covid-19 dapat dilakukan pada malam hari atau setelah berbuka puasa, untuk mencegah adanya calon penerima vaksin yang kondisi fisiknya lemah karena puasa.
Baca Juga:Masyarakat Sumsel Bisa Mudik, Gubernur Herman Deru Ingatkan Ini