Namun, pada tembakan ketiga, Bripda AP menembak ke arah kaca belakang mobil. Peluru menembus kaca belakang mobil sehingga mengenai pelipis sebelah kanan korban RO dan seketika mobil pun berhenti.
Atas kasus penembakan itu, korban mengalami luka tembak di bagian pelipis sebelah kiri atas. Korban lalu dibawa ke rumah sakit Petala Bumi dan dirujuk ke rumah sakit Santa Maria Pekanbaru.
Terkait itu, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo memerintahkan Propam Polda Sumbar untuk memecat secara tidak hormat Bripda AP.
"Saya sudah perintah Kabid Propam Sumbar untuk memproses pelanggaran Kode etik terhadap anggota tersebut, dan segera melaksanakan sidang KKEP untuk proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," ucap Irjen Sambo kepada wartawan, Sabtu (13/3/2021).
Baca Juga:Tolak Kantor Terpadu Pemprov Sumsel, Ini Alasan Elemen Masyarakat Sipil