SuaraSumsel.id - Seorang ibu rumah tangga di Lebung Itam, Tulung Selapan, Ogan emring Ilir, Sumatera Selatan harus menerima nasibnya digiring dan disoraki warga sekampung karena aksi kejamnya meracuni sang mertua.
Video penggiringan IRT berinisial DA itu pun viral di sosial media. Warga tampak marah dan menyoraki perempuan berusia 45 tahun itu.
Dalam video yang dibagikan akun Instagram @plg_kucarkacir, tampak warga sekampung sudha berkumpul di depan rumah DA untuk menyaksikan proses penangkapan terhadap perempuan yang tega meracuni mertuanya sendiri itu.
Begitu petugas membuawa keluar DA dengan memborgol tangannya, warga pun berteriak menyoraki wanita berbaju biru tersebut.
Baca Juga:Sebut KLB Bodong, DPD Partai Demokrat Sumsel Sepakat Dukung AHY
Ketika menuruni rumah panggung itu, tak sedikit warga yang geram dengan wanita tersebut dan sesekali memukuli tubuhnya.
Simak videonya DI SINI.
Kekesalan warga sekampung tersebut dilatarbelakangi oleh aksi kejam DA yang membunuh mertuanya sendiri, Nn (61).
Dikutip dari Beritamusi.co.id --jaringan Suara.com, DA memasukkan serbuk racun biawak ke dalam masakan pindang yang ia sajikan kepada mertuanya.
Di lokasi kejadian juga terdapat juga sebanyak tiga ekor kucing yang mati usai menyantap ikan pindang yang dimasak korban.
Baca Juga:Setahun Pandemi Covid 19, Kisah Para Penyitas Berjuang Melawan Stigma
Dugaan sementara kasus pembunuhan berencana ini dilakukan karena pelaku dan korban yang tinggal se rumah ini sering bertengkar.
Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Palupessy melalui Kapolsek Tulung Selapan OKI, AKP Eko Suseno mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari warga setempat bahwa ada yang meninggal dunia akibat keracunan.
“Mendengar informasi, langsung ke TKP ditemukan korban nama Noni telah meninggal dunia dengan mulut berbusa dan di luar rumah ditemukan beberapa ekor kucing yang ikut mati. Sedangkan dalam rumah hanya tinggal pelaku Dewi Asmara bersama suaminya Aidul Fitri alias Otong Bin ABAS dan ibu mertua tersangka NONI yang meninggal dunia,” terang Kapolsek.
Setelah diintrogasi, ternyata tersangka mengakui bahwa ia yang telah memberikan racun biawak merk Fradan berupa bubuk dalam kantong plastik gula sebanyak 1 (satu) sendok makan yang kemudian dimasukkan ke dalam panci pindang salai masakan mertuanya.
Kemudian pindang tersebut dimakan oleh korban dan meninggal dunia di rumah tersebut tanpa sempat dibawa ke rumah sakit.
“Pelaku segera diamankan agar tidak dihakimi warga. Pelaku sudah kita amankan di Polsek Tulung Selapan,” ungkap ia.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat kasus pembunuhan berencana dan akan dijerat dengan pasal 340 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun hingga hukuman mati.
“Kita juga sudah mengamankan barang bukti berupa panci berisi pindang ikan salai, Piring dan sendok bekas makan berikut Photo 3 (tiga) ekor kucing mati,”jelasnya.