SuaraSumsel.id - Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang berlangsung di Deli Serdang, Sumatera Utara dinilai legal. Hal ini, karena KLB Demokrat sebagai mekanisme organisasi yang diatur pada AD/ART.
Penekanan ini disampaikan pentolan Partai Demokrat asal Sumatera Selatan, Syofwatillah Mohzaib saat dihubungi Suarasumsel.id, Kamis (4/3/2021).
Menurut ia, pelaksanaan KLB diatur dalam peraturan organisasi partai. Pengajuan KLB Partai Demokrat disampaikan oleh para pengurus partai di tingkat daerah.
"Karena diatur dalam peraturan organisasi, maka itu bisa dilaksanakan. Itu halal toyiban," ujarnya.
Baca Juga:Loyalis AHY Merapat ke Bandara Kualanamu, Marzuki Alie Mulai Dilabrak
Dia malah mengatakan pelaksanaan KLB Partai Demokrat kali ini ialah yang kedua kalinya terjadi di tubuh partai. Sebelumnya, KLB Partai Demokrat dilakukan oleh Sosilo Bambang Yudhoyono atau SBY pada kepengurusan sebelumnya.
Sehingga, KLB bukan hal baru bagi partai politik seperti Partai Demokrat.
"KLB ini yang ke dua, sebelumnya Pak SBY juga pernah KLB," ucap Syofwatillah.
SBY yang merupakan mantan ketua umum Partai Demokrat, juga pernah menggelar KLB pada kepengurusan Anas Urbaningrum. "Itu KLB juga kan," tegas ia.
Syofwatillah yang juga mengalami pemecatan partai bersama Marzuki Alie menegaskan jika pelaksanaan KLB, merupakan hal yang berbeda dengan keputusan tersebut.
Baca Juga:KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Syofwatillah: Itu Halal Tayiban
Terkait pemecatan, pihaknya pun sudah menempuh jalur hukum dan KLB dilakukan atas desakan pengurus Partai Demokrat di tingkat daerah.
- 1
- 2