SuaraSumsel.id - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru akan melantik 6 (enam) dari 7 (tujuh) kepala daerah Bupati/Wakil Bupati terpilih Pilkada serentak 9 Desember 2020, Jumat (26/2/2021) siang ini. Pemerintah. Provinsi (Pemprov) Sumsel mengharuskan tes rapid antigen kepada pengunjung yang hadir.
Kepala Biro (Karo) Pemerintahan Otonomi Daerah (Otda) Sumsel, Sri Sulastri menyatakan pihaknya sudah mengantongi izin menyelenggarakan pelantikan secara langsung bukan virtual atas pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih.
"Sudah mendapat izin dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri RI terkait pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih," ujarnya kepada Suarasumsel.id, Jumat (26/2/2021).
Dijelaskan Sri, enam pasang kepala daerah (bupati/Wakil Bupati) yang bakal dilantik tersebut, yakni Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir, OKU Timur, Musi Rawas, OKU Selatan, OKU, Muratara. Sedangkan untuk PALI masih dalam proses penyelesaian PHP di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kemarin ada 7 daerah yang ikut Pilkada serentak di Sumsel. Enam diantaranya akan dilantik pada 26 Febaruari 2021 di Griya Agung. Satu lagi masih proses penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK,” ungkapnya.
Pelantikan dilakukan secara langsung dipusatkan di Griya Agung, namun dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) ketat dengan jumlah peserta yang terbatas.
“Yang hadir juga wajib rapid antigen. Untuk para tamu lainnya seperti keluarga, pendukung dipersilahkan menonton pelantikan secara virtual melalui situs resmi milik pemerintah provinsi Sumsel di kanal Youtube Diskominfo Sumsel dan Akun Instagram @humasprovsumsel,” terangnya.
Tatib pelantikan dengan prokes ketat tersebut merupakan tindak lanjut atas perintah yang telah disampaikan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri RI, Drs Akmal Malik, M.Si.
Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri RI, Drs Akmal Malik, M.Si mengatakan, pelantikan bupati/walikota terpilih akan dilakukan oleh Gubernur setempat dengan menerapkan prokes.
“Kita kasih pilihan, boleh dilakukan secara online, boleh juga secara langsung. Namun, tetap menerapkan prokes ketat,” ungkapnya dalam keterangan persnya, Kamis (25/2/2021).
Pemerintah provinsi juga diperbolehkan melakukan pelantikan bupati/walikota terpilih menjadi beberapa sesi, tujuannya untuk mengurangi kerumunan dan mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.
“Seluruh Indonesia ada 121 daerah berstatus non PHP, 57 diantaranya PHP. Sumsel sendiri ada tujuh kabupaten/kota Pilkada serentak, empat daerah diantaranya PHP. Dari empat ini, tiga diantaranya di tolak MK, satu lagi proses penyelesaian,” ucap ia.
Kriteria pelantikan sendiri harus mempertimbangkan sebaran Covid-19, sehingga harus dilakukan dengan prokes tekait serta harus didukung dengan kelengkapan alat jaringan internet bagi yang melaksanakan secara virtual.
“Bagi daerah yang melaksanakan pelantikan secara langsung, tentu harus didukung dengan kesiapan pengamanan, dan kesiapan protokol kesehatan,” tandas ia.
Baca Juga:Vaksinasi Covid 19 Nakes Sumsel Baru Capai 75 persen