Bupati Juarsah Tersangka, Mantan Kadis PUPR Muaraenim Dipindahkan ke Rutan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan mantan kadis PUPR Muaraenim, Ramlan Suryadi ke Rutan Palembang.

Tasmalinda
Kamis, 18 Februari 2021 | 09:03 WIB
Bupati Juarsah Tersangka, Mantan Kadis PUPR Muaraenim Dipindahkan ke Rutan
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri [ANTARA/HO-Humas KPK] Mantan Kadis PUPR Muaraenim Dipindahkan ke Rutan

SuaraSumsel.id - Setelah Bupati Muaraenim Juarsah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin lusa, mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Muaraenim, Ramlan Suryadi dipindahkan ke rutan Palembang.

Hal itu berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ramlan adalah terpidana perkara suap terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan yang dalam pengembangan kasusnya juga menyeret Bupati Muaraenim, Juarsah.

"Hari ini, jaksa eksekusi KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Palembang Nomor: 18/Pid.Sus- TPK/2020/PN.Plg tanggal 19 Januari 2021 atas nama terpidana Ramlan Suryadi dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Palembang," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri seperti dilansir dari ANTARA, Kamis (18/2/2021).

Baca Juga:Bupati Juarsah Kader PKB DItetapkan Tersangka, DPW PKB: Kita Lihat Dulu Lah

Ramlan akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.

"Terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan terpidana Ahmad Yani (mantan Bupati Muara Enim)," ucap Ali.

Terhadap Ramlan dijatuhkan pula pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp1,1 miliar

"Jika 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut dan bila tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 1 tahun," katanya.

Baca Juga:Profil Juarsah, Bupati Muaraenim yang Ditetapkan KPK Tersangka Korupsi

Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Palembang pada tanggal 19 Januari 2021, Ramlan terbukti menerima suap Rp1,1 miliar terkait dengan 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim dari Robi Okta Fahlefi dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari.

Bupati Juarsah di gedung KPK [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]
Bupati Juarsah di gedung KPK [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]

Dalam sidang yang sama, mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries H.B. divonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp3,1 miliar atas paket pekerjaan tersebut.

Diketahui bahwa Ramlan bersama Aries H.B. diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada tanggal 27 April 2020.

Robi telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka bersama Ahmad Yani dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin M.Z. Muhtar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini