Melantik Plh Bupati Ogan Ilir Bukan Sekda, Herman Deru Dikritik Anggota DPR

Anggota DPR RI, Yulian Gunhar mengkritik Gubernur Sumsel, Herman Deru yang disebut mengabaikan intruksi Mendagri.

Tasmalinda
Rabu, 17 Februari 2021 | 21:34 WIB
Melantik Plh Bupati Ogan Ilir Bukan Sekda, Herman Deru Dikritik Anggota DPR
Anggota DPR RI dapil Sumsel, Yulian Gunhar [istimewa] Anggota DPR RI mengkritik keputusan Herman Deru melantik Plh Sekda Ogan Ilir.

SuaraSumsel.id - Pelantikan Pelaksana Harian (Plh) Bupati Ogan Ilir berlangsung hari Rabu (17/2/2021). Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru langsung melantik tujuh Plh bupati tersebut, termasuk Plh Bupati Ogan Ilir.

Saat pelantikan itu, diketahui jika Plh Bupati Ogan Ilir ialah percayakan kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aufa Syahrial. Berbeda dari enam Plh Bupati lainnya yang berasal dari posisi Seketaris Daerah (Sekda).

Keputusan ini dikritik Anggota DPR RI, Yulian Gunhar. Dalam laman resminya ia menuliskan jika Gubernur Herman Deru telah mengangkangi instruksi Mendagri dalam penetapan Plh Bupati Ogan Ilir.

"Menurut saya, Gubernur Sumsel sudah melanggar Intruksi Mendagri No:120/738/Otda. Perihal penugasan pelaksana harian (PLH) kepala daerah yang ditanda tangani Dirjen Otda. Pada point ketiganya menerangkan, Gubernur mesti menujuk seketaris daerah sebagai Plh Bupati/Walikota terpilih. Itu sangat jelas," ungkapnya.

Baca Juga:Beras dan Rokok Sumbang Angka Kemiskinan Sumsel Saat Pandemi

Namun, saat Gubernur Sumsel lebih memilih pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi menjadi Plh Bupati maka secara tidak langsung sudah meunjukkan ketidapatuhan dalam hal tata kelola pemerintah yang Good Goverment.

"Sangat disayangkan, untuk soal pengangkatan Plh Bupati Ogan Ilir, beliau terkesan mengabaikan instruksi Mendagri. Sikap yang diambil terkesan syarat kepentingan,' tulisnya.

Namun, Menurut anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan ini maka sangat tidak bijaksana apabila Gubernur tidak menjalani instruksi Kemendagri, Tito Karnavian. "Memang instruksi Mendagri tidak ada sangsi hukum," sambung ia.

Meski jabatan Plh hanya dalam masa jabatan yang singkat, namun kurang tepat jika keputusan Herman Deru tidak taat azas, dan sejalan dengan instruksi Mendagri.

"Seharusnya sebagai Gubernur, Herman Derus bisa memberikan contoh yang baik ke masyarakat. Berdiri netral atas semua kepentingan. Ini akan menjadi catatan sejarah dalam pemerintahan di Sumatera selatan. Bahwa ada seorang Gubernur, yang tidak mengedepankan azas kepatuhan kepada Inmendagri," terang ia.

Baca Juga:Epidemiolog Unsri Menilai Sumsel Belum Kompak Kendalikan Covid 19

Politisi PDI Perjuangan ini pun memperumpamakan jika menjadi Gubernur Sumsel, maka akan patuh pada instruksi Mendagri, dan jika menjadi Mendagri, maka akan memberikan sangsi atas pelanggaran ini.

"Sebab ini sudah menyangkut marwah - martabat dan wibawa pemerintahan. Pemerintahan yang baik itu adalah pemerintahan yang taat azas. Kita tahu, jika Mendagri itu bekerja atas nama Presiden Republik Indonesia. Dia diberi kepercayaan membantu kepala negara untuk mengurus persoalan dalam negeri yang menyangkut pemerintahan," ungkapnya.

Sehingga, jika tidak patuh pada instruksi mendagri maka akan sama saja tidak patuh pada Presiden Jokowi.

"Tapi saya percaya ini bukan keinginan beliau pribadi. Sangat disayangkan. Saya pikir, pasti ada kepetingan kelompok atau apalah namanya yang membuat beliau mengabaikan instruksi. Melihat tindakannya, saya tersenyum dan geleng-geleng kepala," pungkasnya.

Sementara saat pelantikan Gubernur Sumsel Herman Deru sempat mengungkapkan jika Gubernur Sumsel bisa menunjuk langsung Sekda setelah tiga bulan definitf. Di Ogan Ilir, Sekdanya sudah sejak Agustus 2020 lalu.

“Sedangkan Ogan Ilir bukan berasal dari sekda karena sekda-nya bukan definitif,” jelas Deru.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini