"Saya ingin masyarakat tetap tenang, menerima musibah," sambung ia.
Juarsah pun menyakini penegakkan hukum akan mempertimbangkan kepentingan yang lebih besar mengingat dirinya baru dilantik 1,5 tahun menjadi bupati Muaraenim.
"Di Muaraenim kini, tidak ada wakil bupati, dan sekda pun baru pensiun. Saya baru mengangkat Plt Sekda," ucapnya.
Di video itu Juarsah pun meminta dukungan moril dari masyarakat, agar kuat menghadapi proses hukum dan juga meminta doa agar ia lepas dari proses hukum.
Baca Juga:Epidemiolog Unsri Menilai Sumsel Belum Kompak Kendalikan Covid 19
"Kepada masyarakat, meminta dukungan moril, kuat menghadapi proses hukum, dan doakan saya lepas dari tuntutan hukum," sambung ia.
Diungkap Juarsah, ia berniat baik menyelesaikan visi dan misi 2018-2023.
"Saya berharap penegak hukum dapat memproses dengan sebaik-baiknya, berdasarkan hati nurasi, rasa keadilan dan kemanusian. Semoga maksyarakat maklum, yang ditetapkan tersangka kepada saya," pungkasnya.
Dalam sangkaannya, KPK menyebutkan bupati Juarsah menerima fee proyek sebesar Rp 4 miliar.
![Bupati Juarsah saat diamankan di KPK [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/02/16/21270-bupati-juarsah-saat-diamankan-di-kpk-antara-fotohafidz-mubarak.jpg)
Deputi Penindakan KPK Karyoto menjelaskan peran Juarsah dalam kasus korupsi proyek jalan ini.
Baca Juga:Pembangunan Tanjung Carat Didukung DPD: Banyak Investor Datang ke Sumsel
Tersangka Juarsah ternyata pernah ikut menyepakati dan menerima uang berupa 'comitmen fee' dengan nilai lima persen dari Robi Okta Fahlevi pihak swasta. Robi kini sudah menjadi narapidana dalam kasus ini.