"Malah, warga juga pernah menangkap ikan pari yang lebih besar dari ukuran pari minggu kemaren," sambung ia.
Bagi masyarakat desa, ikan Pari sungai hampir mirip ikan sungai pada umumnya, yang biasa dikonsumsi.Sampai saat ini, Amran pun tidak mengetahui jika ikan Pari dilarang untuk ditangkap apalagi dikonsumsi.
"Selama ini, kami pun tidak mengetahui pelarangan tersebut," pungkasnya.

Berdasarkan peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan ( KKP) yang baru, telah menetapkan 20 jenis ikan bersirip yang dilindungi.
Baca Juga:Kenangan Filuz Mursalin, Seniman Palembang Nan Sederhana Kaya Karya
Keputusan Menteri yang baru dikeluarkan tersebut yakni KP nomor 1 tahun 2021 mengenai jenis ikan yang dilindungi, yang dominan bersirip seperti halnya ikan pari.
Kepala Satwas SDKP Palembang UPT Pangkalan PSDKP Batam Kementrian Keluatan dan Perikanan, Maputra Prasetyo pun menghimbau agar nelayan dapat melakukan pelepasliaran kembali jika mendapatkan ikan pari.
"Mengingat ikan pari tawar termasuk ikan yang dilindungi oleh pemerintah sesuai dengan keputusan menteri kelautan dan perikanan nomor 1 tahun 2021. Dalam peraturan tersebut, jika terdapat masih terdapat ikan yang dilindungi lalu ditangkap, maka bisa dikenakan sanksi pidana,"ujar ia.
Adapun beberapa jenis ikan Pari yang dilindungi diantaranya pari sungai tutul (Fluvitrygon oxyrhynchus), pari sungai raksasa (Urogymnus polylepis), pari sungai pinggir putih (Fluvitrygon signifier), pari gergaji lancip (Anoxypristis cuspidata) pari gergaji kerdil, (Pristis clavata), pari gergaji gaji besar (Pristis pristis) dan pari gergaji hijau (Pristis zijsron).
Baca Juga:5 Kearifan Lokal Palembang Jadi Warisan Budaya, Salah Satunya Telok Abang