Sehingga, perlunya keterbukaan informasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Badan Restorasi gambut (BRG) mengenai realisasi restorasi gambut dan penegakan hukum bagi perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban restorasi.
Dinamisator BRG Sumsel, DD Shineba mengatakan pihaknya akan memaksimalkan kegiatan pemulihan atau restorasi lahan gambut di tiga kabupaten dalam wilayah provinsi Sumsel yakni Kabupaten Ogan Komering Ilir, Banyuasin, dan Kabupaten Musi Banyuasin.
Ketiga kabupaten tersebut mengalami kerusakan cukup luas mencapai 500.000 hektare lebih.
Lahan gambut yang tercatat mengalami kerusakan tersebut sebagian berada di areal perusahaan baik perusahaan perkebunan sawit maupun Hutan Tanaman Industri (HTI).
Baca Juga:Kasus Masjid Sriwijaya Senilai Rp 130 M Disidik, Pejabat Sumsel Diperiksa
"Kegiatan restorasi lahan gambut yang dimulai sejak Mei 2017 hingga kini berjalan dengan baik," katanya.
Untuk lahan yang berada di kawasan perkebunan rakyat, restorasinya difasilitasi BRG sedangkan yang berada di areal konsesi atau izin pengelolaannya dikuasai perusahaan maka restorasi dilakukan dengan berkoordinasikan pada mitra (perusahaan bersangkutan).