SuaraSumsel.id - Bantuan dana dari wali murid madrasah yang paling sering dilaporkan ke Lembaga Pengawas, Ombudsman Sumsel.
Dikatakan Kepala Ombudsman Sumsel M. Adran mengatakan pungutan pendidikan hanya mandrasah yang dikelola masyarakat. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020.
"Hanya madrasah swasta yang boleh meminta dana untuk penyelenggaraan pendidikan di madrasah," ujarnya saat pertemuan dengan Kemenag Sumsel, seperti dilansir dari ANTARA, Selasa (1/2/2021).
Kemenag Sumsel perlu meminta penjelasan dari Dirjen Penyenggaraan Pendidikan Madrasah Kemenag RI agar penerapannya dapat dipertegas.
Baca Juga:Dua Sidang Gugatan Pilkada di Sumsel Ini Berlanjut di Mahkamah Konstitusi
Ombudsman juga menekankan madrasah harus memperhatikan terkait transparansi pengelolaan uang sumbangan yang dilakukan komite.
"Jangan sampai ketidakterbukaan komite mencederai kepercayaan orang tua atau wali murid," kata ia.
Kepala Kanwil Kemenag Sumsel Mukhlisuddin mengaku akan melibatkan Ombudsman dalam sosialisasi terkait dengan transparansi dan peningkatan layanan pendidikan untuk seluruh kantor Kemenag Sesumsel melalui daring.
"Peran Ombudsman sangatlah penting sebagai pihak yang selalu memberi perhatian kepada kami," katanya.
Baca Juga:Lokasi Prasasti Talang Tuwo Ditelusuri, Disbudpar: Perlu Tim Kajian