Korban bersama keenam rekannya sedang bekerja menambang timah di lubang Camoy. Tiba-tiba tanpa disadari batu berukuran besar menggelinding dari atas bukit dan menimpa tubuh korban.
"Jadi batu itu menggelinding dan menimpa korban. Korban ada di dalam lubang itu jadi tidak bisa kemana-mana, sementara batu mengelinding itukan cepat," ujar Faisal, Kamis (21/1/2021).
Faisal mengatakan, pemilik tambang ilegal baru melaporkan peristiwa kejadian pada Rabu 20 Januari 2021 sekitar pukul 16.00 WIB atau selang tiga jam pasca kejadian.
"Jadi mereka langsung menguburkan korban tanpa menyampaikan kepada pihak kepolisian, makanya pas kita datang korban telah dikubur," kata Faisal.
Baca Juga:Kebun dan Tambang Ilegal di Hutan Indonesia Capai Belasan Juta Hektare
"Dari hasil pengecekan dari Kasat Reskrim beserta dengan Kapolsek Merawang itu tidak ditemukan alat berat dilokasi. Sedangkan penampung timah ilegal masih dalam proses penyelidikan, nanti akan disampaikan oleh Kabag Ops," ucapnya.
Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tewasnya penambang ilegal di Bukit Sambung Giri tersebut dengan alasan masih dalam penyelidikan.
Sementara dua rekan korban Ozi Haryanto (28) Warga Desa Kimak dan Romadhon (26) Warga Desa Jad Bahrin sedang menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi.
"Dari TKP diamankan barang bukti 1 buah batu, 2 unit mesin Robin, 4 buah Cangkul, 2 selang ulir dan selang monitor," terangnya.
Kontributor : Wahyu Kurniawan
Baca Juga:Razia Penambang Emas Ilegal di Sukabumi, Petugas Sita Barang Bukti Ini