Residivis Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Tak Terima Mau Bikin Laporan

Penasihat hukum dari keluarga menyebut, RG tewas ditembak oleh keponakan pejabat

Bangun Santoso
Rabu, 13 Januari 2021 | 07:57 WIB
Residivis Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Tak Terima Mau Bikin Laporan
Residivis kasus pencurian di Babel tewas ditembak polisi. (Istimewa)

SuaraSumsel.id - Polisi menembak mati seorang terduga residivis kasus pencurian dengan pemberatan atau curat. Adalah Regal (23), seorang pemuda, warga Sungailiat, Kabupaten Bangka, tewas setelah satu butir timah panas polisi mengenai pinggangnya, Senin (11/1/2021) pukul 14.00 WIB.

"Pelaku merupakan residivis dan ada Laporan Polisi (LP)-nya," ujar Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol A Maladi dihubungi Suara.com, Selasa (12/1/2021).

Maladi mengatakan, polisi sempat menyelidiki dan mendapatkan informasi bila pelaku sedang berada di sebuah kontrakan terletak di Lingkungan Kuday, Sungailiat. Mendapatkan informasi tersebut polisi menuju ke lokasi tersebut.

Namun, polisi hanya mendapati rekan pelaku yakni Erik dan Bungga. Erik saat dimintai keterangan mengatakan bila RG atau Regal telah melarikan diri melalui pintu belakang.

Baca Juga:Pembunuh Wanita Berjilbab dengan Luka Tusuk di Medan Ditembak Mati Polisi

Polisi kemudian menyisir kontrakan tersebut, selang beberapa saat kemudian diketahui bila pelaku sedang mengendap-endap di semak-semak. Namun saat hendak ditangkap, Regal mencoba melarikan diri hingga terjadi kejar-kejaran.

"Pelaku mencoba kabur dan telah diberikan tiga kali tembakan peringatan ke udara, tapi tidak diindahkan. Pada tembakan keempat saat anggota mau menembak bagian kaki pelaku, di saat bersamaan pelaku yang saat itu berusaha kabur tanpa sengaja menabrak pohon sehingga tembakan mengenai bagian pinggang pelaku," tuturnya.

"Oleh polisi pelaku kemudian dibawa ke Rumah Sakit Medika Stania Sungailiat untuk dilakukan penanganan medis dan sekira pukul 14.40 WIB, pelaku dinyatakan meninggal dunia," imbuh Maladi.

Dari penjelasan polisi, pelaku merupakan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan dengan Nomor LP B/1637/XII/2019 dengan TKP di kontrakan gang Galunggung, Kelurahan Parit Padang Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan pada tahun 2019 dengan nomor LP/B 676/V/2019/Babel/Res Bangka dengan vonis 6 bulan penjara.

Baca Juga:4 Pengawal Habib Rizieq Ditembak Mati Polisi Diduga untuk Hilangkan Bukti

Pelaku juga pernah ditangkap oleh Sat. Narkoba Polres Bangka pada tanggal 06 Juni 2020 dan dari hasil pengecekan tes urine pelaku positif mengandung Amphetamine dan Methametamine sehingga pelaku direhab di Win Foundation selama 2 bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini