Keluarga Tak Terima
Khadijah ibu kandung RG mengaku tidak terima atas kematian putranya dengan cara ditembak. Pihak keluarga melalui pengacara Budiyono akan melaporkan anggota Satreskrim Polres Bangka ke Mapolda Babel dengan pasal 351 ayat 3 jo pasal 338 KUHP.
"Kita berencana akan membuat laporan resminya ke Polda Babel. Rencananya pasal yang akan kita laporkan adalah pasal 351 ayat 3 jo pasal 338 KUHP," ujar Budi saat dihubungi Suara.com, (12/1/2021), malam.
Menurut Budi, sebelumnya dia sempat melihat langsung kondisi jenazah RG saat berada di rumah duka sebelum dimakamkan. Terdapat luka bekas tembakan pada bagian perut hingga tembus ke belakang.
Baca Juga:Pembunuh Wanita Berjilbab dengan Luka Tusuk di Medan Ditembak Mati Polisi
"Seharusnya keputusan pengadilanlah seseorang yang bersalah itu mau diapakan, perlu pembuktian perkara dan kejahatan apa yang sudah dilakukan. Diduga yang menembak RG adalah keponakan pejabat dan sudah ada yang menelpon saya," ungkap Budi.
Kontributor : Wahyu Kurniawan