Harun Yahya, Pemimpin Organisasi Kriminal Divonis Penjara 1.075 Tahun

Pemimpin organisasi kriminal, Adnan Oktar alias Harun Yahya dijatuhi vonis 1.075 tahun penjara.

Tasmalinda
Selasa, 12 Januari 2021 | 22:29 WIB
Harun Yahya, Pemimpin Organisasi Kriminal Divonis Penjara 1.075 Tahun
Harun Yahya bersama sejumlah perempuan pengikut sektenya. [Al Arabiya]

Ini adalah teori konspirasi yang mengklaim bahwa terdapat kelompok yang sangat kuat yang punya hubungan dengan pemerintah dan militer yang punya kapasitas memanipulasi dan mengontrol kebijakan pemerintah.

Setelah serangan teroris pada 11 September di Amerika Serikat, Oktar mulai menunjukan dirinya sebagai pegiat lintas agama, seseorang yang mendukung dialog antaragama dan membantu perang terhadap terorisme internasional.

Oktar menerbitkan sejumlah buku dengan nama pena Harun Yahya dan beberapa bukunya mengklaim ia telah membongkar ‘kerja sama rahasia’ yang dilakukan oleh pemerintahan bayangan Inggris di Turki dan di kawasan.

Ia mengatakan investigasi yang ia lakukan menjadi alasan mengapa organisasinya mendapatkan tekanan dan didakwa melakukan tindak kejahatan.

Baca Juga:Sindir Harun Yahya Divonis 1.075 Tahun Penjara, Denny Siregar: Idola Kadrun

Namun pria yang menentang sistem presidensial di Turki ini malah mendukung penuh Presiden Recep Tayyip Erdogan, yang belum lama ini terpilih kembali menjadi presiden dengan menggambarkan Erdogan sebagai ‘pejuang muda yang berani’.

Sumber: Suara.com

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak