Rudapaksa Bocah 6 Tahun di Semak Semak, Pelaku Ini Terancam Dikebiri

Mensetubuhi bocah 6 tahun, pelaku di Jambi ini terancam mendapat hukuman dikebiri.

Tasmalinda
Selasa, 12 Januari 2021 | 14:19 WIB
Rudapaksa Bocah 6 Tahun di Semak Semak, Pelaku Ini Terancam Dikebiri
Ilustrasi dikebiri (Shutterstock).

SuaraSumsel.id - Pelaku AW (26) tega  mencabuli seorang bocah tetangganya berusia 6 tahun di semak-semak dekat rumahnya, Minggu (10/1/2021). Aksi ini dimula saat pelaku mengiming-iming korban dengan kado ulang tahun yang akan dibelikan jika korban mengikuti kemauannya.

Oknum Satpam di SPBU Muaro Jambi ini pun terancam hukuman dikebiri.

"Pelaku sebelum melakukan aksi pencabulan terhadap korban, terlebih dahulu mengajak korban jalan dengan iming-iming akan memberikan korban kado ulang tahun," kata Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Kaswandi Irwan di Jambi, Selasa seperti dilansir ANTARA.

Namun di tengah perjalanan situasi mulai sepi, pelaku langsung mendorong korban ke semak-semak dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan menyekap mulut korban di dalam semak.

Baca Juga:Beredar Isi Percakapan Diduga NF Dapat Perlakuan Masokis dari Kekasih

Korban yang masih berusia 6 tahun itu langsung mengadu kepada orang tuanya bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku. Merasa tidak terima, orang tua korban langsung melapor ke Polda Jambi.

Tim Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi langsung bergerak cepat mengejar pelaku dan kurang dari 24 jam telah berhasil ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kasang Kumpeh, Kec. Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

"KamI langsung telusuri dan ketahui keberadaan pelaku, sehingga secepat mungkin kami tangkap," kata Kaswandi.

Dia juga menyebutkan sejumlah barang bukti turut diamankan seperti baju pelaku saat melakukan aksinya dan baju korban serta akta kelahiran korban.

Selain itu, pihaknya juga telah melakukan olah TKP kejadian.

Baca Juga:Ini Alasan Polisi Tak Ekspos Kasus Gadis Pembunuh Bocah di Sawah Besar

Ilustrasi kasus pencabulan atau pemerkosaan. (Antara)
Ilustrasi kasus pencabulan atau pemerkosaan. (Antara)

Kaswandi menambahkan atas kelakuannya pelaku dijerat pasal 81 junto pasal 82 junto pasal 76E UU 35 tahun 2014 tentang persetubuhan dan atau pencabulan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Akibat kelakuannya, pelaku juga terancam dikebiri, di mana sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

"Akan kami pelajari terlebih dahulu, jika bisa kita terapkan," tandasnya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini