SuaraSumsel.id - Akses warga negara asing atau WNA masuk ke Indonesia akan ditutup (lockdown) mulai 1 Januari 2021 mendatang.
Pemerintah memberlakukan penutupan selama dua minggu, hingga 14 Januari mendatang.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menuturkan, penutupan sementara akses masuk ke Indonesia dilakukan menyusul adanya strain baru covid-19, dengan tingkat penyebaran yang lebih cepat. Keputusan tersebut kata Retno disetujui dalam rapat terbatas bersama Presiden Jokowi pada Senin (28/12/2020) kemarin.
"Menyikapi hal tersebut, rapat terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara. Saya ulangi, untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia," ujar Retno dalam jumpa pers, Senin (28/12/2020).
Baca Juga:Larang WNA Masuk, Satgas Covid-19: Untuk Melindungi Masyarakat
Untuk WNA yang tiba di Indonesia pada hari ini sampai tanggal 31 Desember 2020, maka diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam addendum surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.
Pertama, WNA menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku, maksimal 2 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan dan.
Selain itu, mereka juga diwajibkan melampirkan surat tersebut pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC internasional Indonesia.
Kedua, setibanya di Indonesia, setiap WNA itu harus melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Apalabila hasilnya negatif, WNA itu tetap harus karantina selama 5 hari sejak tanggal kedatangan.
"Setelah karantina 5 hari, kembali melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," ucap dia.
Baca Juga:WNA Dilarang Masuk Mulai 1 Januari 2021, Ini Kata DPR
Kebijakan penutupan sementara itu, kata Retno, dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas. Kunjungan diperbolehkan, tapi tetap dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
- 1
- 2