WNA Dilarang Masuk Indonesia Mulai 1 Januari, Hindari Varian Covid 19 Baru

Penutupan sementara ini berlangsung pada 1 Januari 2021, lusa.

Tasmalinda
Selasa, 29 Desember 2020 | 12:52 WIB
WNA Dilarang Masuk Indonesia Mulai 1 Januari, Hindari Varian Covid 19 Baru
Bandara Soekarno Hatta jelang kepulangan Habib Rizieq Shihab (Suara.com/Tio)

SuaraSumsel.id - Akses warga negara asing atau WNA masuk ke Indonesia akan ditutup (lockdown) mulai 1 Januari 2021 mendatang.

Pemerintah memberlakukan penutupan selama dua minggu, hingga 14 Januari mendatang.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menuturkan, penutupan sementara akses masuk ke Indonesia dilakukan menyusul adanya strain baru covid-19, dengan tingkat penyebaran yang lebih cepat. Keputusan tersebut kata Retno disetujui dalam rapat terbatas bersama Presiden Jokowi pada Senin (28/12/2020) kemarin.

"Menyikapi hal tersebut, rapat  terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara.  Saya ulangi, untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia," ujar Retno dalam jumpa pers, Senin (28/12/2020).

Baca Juga:Larang WNA Masuk, Satgas Covid-19: Untuk Melindungi Masyarakat

Untuk WNA yang tiba di Indonesia pada hari ini sampai tanggal 31 Desember 2020, maka diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam addendum surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.

Pertama, WNA menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku, maksimal 2 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan dan.

Selain itu, mereka juga diwajibkan melampirkan surat tersebut pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC internasional Indonesia.

Kedua, setibanya di Indonesia, setiap WNA itu harus melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Apalabila hasilnya negatif, WNA itu tetap harus karantina selama 5 hari sejak tanggal kedatangan.

"Setelah karantina 5 hari, kembali melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," ucap dia.

Baca Juga:WNA Dilarang Masuk Mulai 1 Januari 2021, Ini Kata DPR

Kebijakan penutupan sementara itu, kata Retno, dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas. Kunjungan diperbolehkan, tapi tetap dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

"Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat," tuturnya.

Retno menambahkan kebijakan tersebut akan dicantumkan ke dalam surat edaran baru Covid-19.

Tak hanya itu, Retno menuturkan sesuai Pasal 14 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, warga negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Tanah Air.

Tapi, sama seperti WNA yang masuk ke Indonesia, WNI itu juga harus menunjukkan surat hasil tes PCR dari negara asal, dikarantina 5 hari, dan kembali mengikuti swab.

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak