Pemerintah Tak Bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta Penembakan Laskar FPI

Pemerintah mengandalkan Komnas HAM pada kasus penembakan enam laskar FPI.

Tasmalinda
Senin, 28 Desember 2020 | 19:10 WIB
Pemerintah Tak Bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta Penembakan Laskar FPI
Mahfud MD [YouTube Najwa Shihab]

SuaraSumsel.id - Pemerintah memastikan tidak akan membentuk tim gabungan pencari fakta atau TGPF atas kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) pengawal Rizieq Shihab.

Menkopolhukam Mahfud MD menilai, justru Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM lebih memiliki wewenang dalam menyelidiki kasus tersebut. 

Ia menjelaskan, pemerintah bakal membentuk TGPF dengan menyelesaikan kasus tewasnya enam laskar FPI apabila ada unsur pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Pemerintah memang tidak akan membentuk TGPF, karena apa? Pelanggaran HAM seperti itu menurut UU Nomor 26 adalah urusan Komnas HAM," jelas Mahfud dalam diskusi bertajuk Masalah Strategis Kebangsaan dan Solusinya secara virtual yang dikutip Suara.com, Senin (28/12/2020). 

Baca Juga:Urus Kasus FPI, Komnas HAM Banyak Diteror, Minta Masyarakat Waspada

Karena itu, Mahfud mempersilakan Komnas HAM melakukan penyelidikan tanpa diintervensi oleh pemerintah.

Justru ia menawarkan pengawalan dari pihak kepolisian agar Komnas HAM bisa bekerja secara independen. 

"Jadi kita tidak membentuk TGPF sendiri, karena dulu membentuk UU Nomor 26 tentang Komnas HAM memang diberi tugas untuk itu, jadi sekarang silakan Komnas HAM, anda selidiki saja," tuturnya. 

"Katakan kalau polisi salah, tapi katakan juga kalau ada pihak lain yang salah, nanti kami dengar. Dengan bukti-bukti, pasti bisa meyakinkan publik," kata dia.

Sumber: Suara.com

Baca Juga:CEK FAKTA: Benarkah Kasus 6 Laskar FPI Dibawa ke Mahkamah Internasional?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini