4 Pilkada di Sumsel Digugat ke MK, Lawan Kotak Kosong pun Digugat

Empat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sumatera Selatan digugat ke Mahkamah Konsitusi (MK).

Tasmalinda
Selasa, 22 Desember 2020 | 14:23 WIB
4 Pilkada di Sumsel Digugat ke MK, Lawan Kotak Kosong pun Digugat
Gedung Mahkamah Konstitusi. [Antara]

SuaraSumsel.id - Rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilihan Kepala Daerah (PIlkada) serentak sudah berlangsung di masing-masing KPU kota dan kabupaten. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan pun sudah menerima hasil dari rekapitulasi tersebut.

Namun dari tujuh kabupaten di Sumatera Selatan yang menyelanggara Pilkada serentak tersebut, empat hasil pemilihan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Keempat yang digugat di antara hasil Pilkada Pali, Pilkada Musi Rawas, Pilkada OKU dan OKU Selatan.

Diketahui dua pemilihan tersebut ialah melawan kotak kosong.

Baca Juga:Nahdatul Ulama di Sumsel Ajak Masyarakat Dukung TNI-Polri

Pilkada Ogan Komering Ulu (OKU), petahana Kuryana Azis dan Johan Anuar melawan kotak kosong. Berdasarkan hasil rekapitulasi di KPU kabupaten, diketahui jika petahana tersebut mampu mengantongi 64,8 persen atau 116.606 suara, sedangkan warga yang memilih kotak kosong sebanyak 35,2 persen atau sebanyak 63.244 persen.

Sedangkan melawan kotak kosong juga terjadi di OKU Selatan (OKUS). Perolehan suara petahana di OKU selatan lebih tinggi dibandingkan OKU.

Di OKU Selatan, petahana mengantongi 96,2 persen atau 210.623 suara, sedangkan kotak kosong hanya 3,8 persen, persen.

Sedangkan dua pemilihan lagi yang digugat ialah pilkada Pali dan Murata. 

Di Pali,  pasangan calon (Paslon) nomor urut 01, Devi Harianto – Darmadi Suhaimi (DH-DS) resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), untuk membatalkan keputusan KPU PALI pada 15 Desember lalu.

Baca Juga:Suku Anak Dalam Di Kabupaten Ini Diberi Beasiswa

Hal itu tertuang dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor 16/PAN.MK/AP3/12/2020, Kamis tanggal 17 Desember 2020, pukul 22.32 WIB.

 
Calon Wakil Bupati nomor urut 2, Darmadi Suhaimi mengatakan keseriusan mengugat keputusan KPU tersebut tertuang dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor 16/PAN.MK/AP3/12/2020, hari Kamis tanggal 17 Desember 2020, pukul 22.32 WIB.

“Sudah mengajukan ke MK, nanti tinggal prosesnya saja, pengajuan tersebut kita kuasakan kepada kuasa hukum kita Novriansyah dkk. Dengan pihak termohon yaitu KPU Kabupaten PALI, artinya kita memang tidak menerima keputusan hasil pleno KPU PALI tersebut,” jelasnya, Jumat (18/12/2020) seperti dilansir Sumselupdate (Jaringan Suara.com)

Dikonfirmasikan hal ini, Ketua KPU Sumatera Selatan, Kelly Mariana membenarkan. Dikatakan ia, terdapat empat hasil Pilkada yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dua itu lawan kotak kosong yang digugat. Lebih lanjut, lihat di web MK saja, siapa-siapa penggugatnya," ucapnya dikonfirmasi Suarasumsel, Selasa (22/12/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini