Meski Ditahan KPK, Pengamat Hukum: Pencalonan Johan Anuar Belum Selesai

Kemungkinan Johan Anuar kembali menjadi wakil bupati OKU masih terbuka.

Tasmalinda
Kamis, 10 Desember 2020 | 20:07 WIB
Meski Ditahan KPK, Pengamat Hukum:  Pencalonan Johan Anuar Belum Selesai
Calon Wabup OKU, Johan Anuar (kanan) [Jepratan Instagram]

SuaraSumsel.id - Penahanan calon wakil bupati (Cawabup) Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinilai belum mempengaruhi proses pencalonan cawabup.

Hal ini diungkapkan Pengamat Hukum di Palembang, Mualimin Pardi, Kamis (10/12/2020).

Menurut ia, penahanan ialah bentuk kelanjutan dari penyelidikan kasusnya oleh penyidik KPK. Meski statusnya tersangka dan ditahan oleh penyidik, namun tidak membatalkan proses pencalonanya sebagai wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) OKU.

"Ya, kan masih praduga tidak bersalah. Untuk saat ini tersangka belum berpengaruh pada pencalonan," ujarnya dihubungi Suarasumsel.id.

Baca Juga:Unggul Lawan Kotak Kosong, Cawabup OKU Johan Anuar Ditahan KPK

Proses hukum akan terus berjalan sampai digelar sidang pembuktian adanya ketetapan hukum tetap (inkrah) atas kasusnya.

Proses penetapan calon akan sangat tergantung pada hasil persidangan yang dilalui.

"Jadi berbagai kemungkinan masih akan bisa terjadi, pencalonan sebagai cawabup belum usai. Masih bisa, karena tergantung juga pada keputusan dan lama sidang," terang Mualimin.

Penyidik KPK tengah membawa berkas kasus Johan Anuar [Tasmalinda/suara.com]
Penyidik KPK tengah membawa berkas kasus Johan Anuar [Tasmalinda/suara.com]

KPK akhirnya menahan calon wakil bupati atan cawabup Johan Anuar, Kamis (10/11/2020).

Johan anuar yang kembali maju pada pemilihan kepala daerah tahun ini, sempat ditahan di Polda Sumatera Selatan, awal tahun lalu.

Baca Juga:Usut Proyek CSRT, KPK Panggil 2 Eks Pejabat Badan Informasi Geospasial

Namun setelah empat bulan tim penyidik tidak mampu meningkatkan penyelidikan ke tahap berikutnya, maka Johan Anuar pun dibebaskan pada 12 Mei yang lalu.

Pada 25 Juli, KPK dibawah kepemimpinan Firli Bahuri mengambil alih kasusnya.

Ia berpasangan dengan calon bupati Kuryana Azis yang merupakan bupati OKU lima periode yang lalu.

Kronologis kasus cawabup OKU, Johan Anuar dijabarkan KPK bermula pada tahun 2013 lalu dengan dugaan korupsi pengadaan tanah pemakaman dengan kerugian negara mencapai Rp5,7 miliar.

Kasus ini bergulir saat Johan menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD OKU.

Dirinya diduga sejak tahun 2012 telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU untuk kebutuhan pemakaman.

Johan Anuar saat ditahan di Polda Sumsel [Tasmalinda/Suara.com]
Johan Anuar saat ditahan di Polda Sumsel [Tasmalinda/Suara.com]

Johan Anuar diduga telah mentransfer uang sebesar Rp 1 miliar kepada Nazirman sebagai cicilan transaksi jual beli tanah guna merekayasa peralihan hak atas tanah tersebut dengan tujuan harga NJOP-nya yang digunakan adalah harga tertinggi saat dibeli pemerintah daerah.

Johan Anuar yang sebagai pimpinan DPRD OKU juga menugaskan kepala dinas Sosial, ketenagakerjaan dan transmigrasi OKU  saat itu, Wibisono untuk menandatangani proposal kebutuhan tanah TPU untuk diusulkan ke APBD tahun 2013.

Melalui orang kepercayaannya bernama Hidirman, ia mengatur pembelian tanah tersebut menggunakan nama tersebut.

Dirinya aktif melakukan survei tanah mana yang akan dijual untuk pemakaman.

Di tahun 2013, Johan Anuar mengusulkan anggaran TPU dalam APBD Kabupaten OKU 2013 yang memang tidak dianggarkan sebelumnya.

Pada tahun 2017 , kasus ini pun sudah menetapkan empat terdakwa, yakni pemilik lahan, Hidirman, mantan Kepala Dinas OKU, Najamudin, mantan Asisten I Setda OKU, Ahmad Junaidi dan mantan Sekda OKU Umirtom.

Johan Anuar Saat di KPK [Sumselupdate]
Johan Anuar Saat di KPK [Sumselupdate]

Menurut Ali, kasus yang membelit petahana dalam pilkada Kabupaten OKU tersebut lantaran dugaan korupsi pengadaan tanah pemakaman dengan kerugian negara mencapai Rp5,7 miliar.

Sementara Johan Anuar yang maju sebagai Cawabup OKU sempat mencoblos bersama dengan keluarganya, 9 Desember kemarin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak