SuaraSumsel.id - Penahanan calon wakil bupati (Cawabup) Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinilai belum mempengaruhi proses pencalonan cawabup.
Hal ini diungkapkan Pengamat Hukum di Palembang, Mualimin Pardi, Kamis (10/12/2020).
Menurut ia, penahanan ialah bentuk kelanjutan dari penyelidikan kasusnya oleh penyidik KPK. Meski statusnya tersangka dan ditahan oleh penyidik, namun tidak membatalkan proses pencalonanya sebagai wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) OKU.
"Ya, kan masih praduga tidak bersalah. Untuk saat ini tersangka belum berpengaruh pada pencalonan," ujarnya dihubungi Suarasumsel.id.
Baca Juga:Unggul Lawan Kotak Kosong, Cawabup OKU Johan Anuar Ditahan KPK
Proses hukum akan terus berjalan sampai digelar sidang pembuktian adanya ketetapan hukum tetap (inkrah) atas kasusnya.
Proses penetapan calon akan sangat tergantung pada hasil persidangan yang dilalui.
"Jadi berbagai kemungkinan masih akan bisa terjadi, pencalonan sebagai cawabup belum usai. Masih bisa, karena tergantung juga pada keputusan dan lama sidang," terang Mualimin.
![Penyidik KPK tengah membawa berkas kasus Johan Anuar [Tasmalinda/suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/12/09/85370-penyidik-kpk-tengah-membawa-berkas-kasus-johan-anuar-tasmalindasuaracom.jpg)
KPK akhirnya menahan calon wakil bupati atan cawabup Johan Anuar, Kamis (10/11/2020).
Johan anuar yang kembali maju pada pemilihan kepala daerah tahun ini, sempat ditahan di Polda Sumatera Selatan, awal tahun lalu.
Baca Juga:Usut Proyek CSRT, KPK Panggil 2 Eks Pejabat Badan Informasi Geospasial
Namun setelah empat bulan tim penyidik tidak mampu meningkatkan penyelidikan ke tahap berikutnya, maka Johan Anuar pun dibebaskan pada 12 Mei yang lalu.