SuaraSumsel.id - Upah Minumum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan diketahui mengalami peningkatan pada tahun depan. Peningkatannya mencapai 3,33 persen. Dengan kata lain, UMP di Sumatera Selatan mengalami peningkatan dari Rp 3.043.111 menjadi Rp 3.144.446 perbulan.
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru sempat menyampaikan bahwa UMP Sumatera Selatan pada tahun depan akan sama dengan tahun 2020.
Artinya, tidak terjadi peningkatan UMP yang akan diterima pekerja di Sumatera Selatan.
Hanya Gubernur Herman Deru menyampaikan bahwa perusahaan yang mampu mengalokasikan upah yang lebih tinggi dari UMP, maka sangat diajurkan demi kesejahteraan pekerjanya.
Baca Juga:Komisi II : Prokes dalam Pilkada 2020 Sudah Dijalankan secara Disiplin
Lalu ia pun menegaskan, dengan tidak mengalami peningkatan UMP sebagai bagian pengaruh dari situasi pandemi virus covid 19, maka pengusaha diharapkan jangan menurunkan nilai UMP tersebut tahun depan.
"UMP dinaikkan boleh, tapi jangan diturunkan lagi. Itu sudah minimal, jangan sampai dibawah UMP," ujar Gubernur Deru menegaskan.
Diketahui pada tahun 2020 ini, UMP Sumatera Selatan berada di Rp 3.043.111/bulan.
Tidak naiknya UMP Sumatera Selatan juga sejalan dengan keputusan menteri ketenagakerjaan dengan dasar situasi pandemi yang membutuhkan upaya pemulihan ekonomi terutama bagi pelaku ekonomi.
Peningkatan upah ini juga dibenarkan oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sumatera Selatan. Namun APINDO menyatakan terpojok saat pembahasan revisi UMP Sumsel 2021 ini.
Baca Juga:Dadang-Sahrul Gunawan Raih Suara Terbanyak di Pilkada Kabupaten Bandung