SuaraSumsel.id - Rekapitulasi suara di tingkat kabupaten telah digelar selama dua hari ini. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan juga telah resmi menetapkan pasangan calon (paslon) pemenang.
Paslon nomor urut 02, Heri Amalindo-Soemarjono (HERO) unggul perolehan suara atas paslon nomor urut 01 Devi Harianto-Darmadi Suhaimi (DH-DS).
Dalam rapat pleno terbuka, Selasa (15/12/2020), KPU PALI menetapkan paslon nomor urut 01 mendapatkan suara sebanyak 51.205 dan paslon nomor urut 02 memperoleh sebanyak 51.863 suara.
Ketua KPU Kabupaten PALI, Sunario, usai rapat pleno mengatakan, berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara dari masing-masing kecamatan, paslon nomor urut 02 unggul atas paslon nomor urut 01 dengan selisih suara sebesar 658 suara.
Baca Juga:KPU Tetapkan Bobby-Aulia Peraih Suara Terbanyak Pilkada Medan
Dalam rekapitulasi itu, paslon nomor 1 tidak menandatangani rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten serta akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Atas keputusan ini, Sunario menerangkan pilihan itu merupakan hak dari saksi paslon bersangkutan.
Penolakan hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten disampaikan langsung calon bupati PALI nomor urut 1 Devi Haryanto didampingi calon wakil bupati Darmadi Suhaimi.
“Kami menolak hasil rekapitulasi. Karena data-data yang kita perlukan itu tidak dikasih oleh komisioner KPU. Poinnya, data pemilih itu mana? yang pakai KTP atau melalui udangan. Dipastikan kita ke Mahkamah Konstitusi,” tegas Devi seperti yang dilansir dari Sumselupdate (jaringan suara.com).
Baca Juga:Akui Kemenangan Sunaryanta di Pilkada Gunungkidul, Ini Kata Sutrisna Wibawa