Cawabupnya Ditahan KPK, Paslon Ini Masih Menang Lawan Kotak Kosong

Dua hari setelah pencoblosan, pasangan Kuryana Azis -Johan Anuar masih unggul lawan kotak kosong. Tapi sehari setelah pencoblosan, Johan Anuar ditahan KPK.

Tasmalinda
Jum'at, 11 Desember 2020 | 21:14 WIB
Cawabupnya Ditahan KPK, Paslon Ini Masih Menang Lawan Kotak Kosong
Johan Anuar saat mencoblos pada Kamis (9/12/2020) sehari sebelum penahanan dirinya [Sumselupdate}
Johan Anuar Saat di KPK [Sumselupdate]
Johan Anuar Saat di KPK [Sumselupdate]

Ditahan Untuk Kedua Kalinya

Penahanan Wabup OKU Johan Anuar ini untuk kedua kalinya. Pada 14 Januari 2020 lalu, Johan Anuar ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel.

Namun setelah empat bulan menjalani proses penahanan, tepatnya pada Selasa (12/5/2020), Johan Anuar dinyatakan bebas namun masih berstatus tersangka.

“Pak JA ini keluar demi hukum statusnya karena waktu penahanan dari kepolisian sudah habis,” ujar Kuasa Hukum JA, Titis Rachmawati.

Baca Juga:Yakin Menang Lawan Kotak Kosong, Petahana OKU Ini Ajak Warga Bangun Daerah

KPK kemudian mengambil alih kasus ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini