Cawabupnya Ditahan KPK, Paslon Ini Masih Menang Lawan Kotak Kosong

Dua hari setelah pencoblosan, pasangan Kuryana Azis -Johan Anuar masih unggul lawan kotak kosong. Tapi sehari setelah pencoblosan, Johan Anuar ditahan KPK.

Tasmalinda
Jum'at, 11 Desember 2020 | 21:14 WIB
Cawabupnya Ditahan KPK, Paslon Ini Masih Menang Lawan Kotak Kosong
Johan Anuar saat mencoblos pada Kamis (9/12/2020) sehari sebelum penahanan dirinya [Sumselupdate}

“JA (Johan Anuar) diduga telah mentransfer uang sebesar Rp1 miliar kepada Nazirman sebagai cicilan transaksi jual beli tanah untuk merekayasa peralihan hak atas tanah tersebut dengan tujuan harga NJOP-nya yang digunakan adalah harga tertinggi saat dibeli Pemerintah Kabupaten,” ujar dia.

Johan Anuar sebagai pimpinan DPRD OKU juga menugaskan kepala dinas Sosial, ketenagakerjaan dan transmigrasi OKU  saat itu, Wibisono untuk menandatangani proposal kebutuhan tanah TPU untuk diusulkan ke APBD tahun 2013.

Melalui orang kepercayaannya bernama Hidirman, dirinya mengatur pembelian tanah tersebut menggunakan nama tersebut.

Dirinya aktif melakukan survei tanah mana yang akan dijual untuk pemakaman.

Baca Juga:Yakin Menang Lawan Kotak Kosong, Petahana OKU Ini Ajak Warga Bangun Daerah

“Di tahun 2013, JA mengusulkan anggaran TPU dalam APBD Kabupaten OKU 2013 yang memang tidak dianggarkan sebelumnya,” tutupnya.

Johan Anuar Saat di KPK [Sumselupdate]
Johan Anuar Saat di KPK [Sumselupdate]

Ditahan Untuk Kedua Kalinya

Penahanan Wabup OKU Johan Anuar ini untuk kedua kalinya. Pada 14 Januari 2020 lalu, Johan Anuar ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel.

Namun setelah empat bulan menjalani proses penahanan, tepatnya pada Selasa (12/5/2020), Johan Anuar dinyatakan bebas namun masih berstatus tersangka.

“Pak JA ini keluar demi hukum statusnya karena waktu penahanan dari kepolisian sudah habis,” ujar Kuasa Hukum JA, Titis Rachmawati.

Baca Juga:Bandar Arisan di OKU Selatan Ini Viral, Polisi: Korbannya Lapor Siang Ini

KPK kemudian mengambil alih kasus ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak