Dihantui Muka Korban yang Ditikam, Dua Beradik Ini Sepakat Serahkan Diri

Dua pelaku penikaman hingga mengakibatkan warga Kertapati tewas menyerahkan diri.

Tasmalinda
Rabu, 18 November 2020 | 18:18 WIB
Dihantui Muka Korban yang Ditikam, Dua Beradik Ini Sepakat Serahkan Diri
Ilustrasi penikaman atau penusukan. (Shutterstock)

SuaraSumsel.id - Dihantui rasa bersalah dan selalu teringat muka korban yang ditikamnya, dua beradik ini, Chandra Oktaviansyah (23) dan Kelvin Pebriansya (19) akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Kertapati, Palembang.

Kedua pelaku menghabiskan nyawa Prans (20) pada Rabu 28 Oktober 2020 lalu, saat berada di tenda Yus Tenda Jalan Merantai Kelurahan Kemas Rindo Kecamatan Kertapati.

Almarhum meninggalkan istri yang tengah hamil setelah menikah dua bulan.

Kapolsek Kertapati Iptu Irwan Sidik mengatakan, anggotanya terus mengejar pelaku.

Baca Juga:Kronologis Kakek Wastu Dipenjara 9 Bulan, Tapi Divonis Bebas Oleh Hakim

Pihaknya juga melakukan upaya persuasif dengan terus meminta agar keluarga tersangka menyerahkan Chandra Oktaviansyah (23) dan Kelvin Pebriansya (19).

"Kita terus kejar pelaku dan juga telah mengetahui kalau pelaku kabur ke Karang Agung di Jalur 15 kawasan Banyuasin," katanya kepada SuaraSumsel.id Rabu (18/11/2020).

Kedua pelaku kemudian dijemput di rumahnya di Sungai Buaya RT 34 RW 8 Kelurahan Kemas Rindo Kecamatan Kertapati.

"Kita jemput mereka,” sambungnya.

Dua beradik yang mennyerahkan diri karena selalu dihantui muka korban [Mohammad Moelem/Suara]
Dua beradik yang mennyerahkan diri karena selalu dihantui muka korban [Mohammad Moelem/Suara]

Pelaku Chandra Oktaviansyah mengakui alasan menyerahkan diri guna menebus rasa bersalahnya sekaligus tidak mau terus dalam kejaran polisi.

Baca Juga:Warga Serahkan Enam Siamang, BKSDA Akan Lepas di Suaka Margasatwa Isau-Isau

"Biar tenang saja, saya tidak mau dihantui dosa,"katanya.

Dari para pelaku polisi juga menyita dua barang bukti (BB) satu senjata tajam jenis samurai dan satunya lagi jenis badik yang dipakai membunuh korban. Perbuatannya pelaku di jerat pasal 340 KUHP, 338 KUHP 170 Aya 3 KHUP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Kontributor : Muhammad Moeslim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini