Atas pembuktian di persidangan, majelis hakim membebaskan kakek Wastu meski sudah 9 bulan mendekam di penjara.
Keputusan sang kakek dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Christoffel Harianja, S.H, beranggotakan Gerry Putra Suwardi, S.H dan Muhamad Novrianto, S.H, pada pekan lalu.
![Kakek Wastu bersama tim penasehat hukumnya berfoto bersama [istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/11/17/99354-kakek-wastu-bersama-tim-penasehat-hukumnya-berfoto-bersama-istimewa.jpg)
Sehingga, Majelis Hakim memutuskan membebaskan terdakwa dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan. Sekaligus memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Kuasa Hukum terdakwa Wastu, dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Muba (LKBHM), Zulfatah, mengatakan pihaknya langsung mengeluarkan kakek Wastu dari penjara.
Baca Juga:Dedek Dihabisi Teman Sendiri, Ditusuk Enam Kali Saat Bermotor dan Disayat
"Sekarang sudah keluar dari penjara dan telah berkumpul bersama keluarga," ujar Zulfatah, Selasa (17/11/2020).
Dalam persidangan Wastu didakwa oleh JPU Kejari Muba dengan dakwaan kesatu Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dakwaan kedua Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan dakwaan ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan dalam tuntutan, JPU Kejari Muba menuntut terdakwa Wastu dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Meski demikian, keputusan pengadilan negeri kelas 1 Muba ini, kejaksaan menyatakan banding.
Baca Juga:Sadis, Pelajar Dedek Tewas Setelah Ditusuk Enam Kali dan Disayat Leher