Kronologis Kakek Wastu Dipenjara 9 Bulan, Tapi Divonis Bebas Oleh Hakim

Kakek Wastu terbukti tidak bersalah, atas kepemilikan dan pemakaian narkoba jenis ekstasi.

Tasmalinda
Rabu, 18 November 2020 | 09:16 WIB
Kronologis Kakek Wastu Dipenjara 9 Bulan, Tapi Divonis Bebas Oleh Hakim
(Shutterstock)

Dalam persidangan Wastu didakwa oleh JPU Kejari Muba dengan dakwaan kesatu Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dakwaan kedua Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan dakwaan ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan dalam tuntutan, JPU Kejari Muba menuntut terdakwa Wastu dengan  hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Meski demikian, keputusan pengadilan negeri kelas 1 Muba ini, kejaksaan menyatakan banding.

Baca Juga:Dedek Dihabisi Teman Sendiri, Ditusuk Enam Kali Saat Bermotor dan Disayat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini