Larang Pilih Ketua OSIS Non Islam, Guru SMAN 58 Jakarta Dipolisikan Murid

Seorang guru dilaporkan polisi karena melarang muridnya memilih Ketua OSIS bukan beragama Islam.

Tasmalinda
Rabu, 04 November 2020 | 16:04 WIB
Larang Pilih Ketua OSIS Non Islam, Guru SMAN 58 Jakarta Dipolisikan Murid
Ilustrasi OSIS

SuaraSumsel.id - Seorang guru SMAN 58 Jakarta dilaporkan ke polisi oleh muridnya sendiri.

Guru rasis itu dilaporkan polisi karena melarang para murid lainnya memilih Ketua OSIS yang bukan beragama Islam.

Laporan itu dilayangkan perwakilan murid SMAN 58 Ciracas, Jakarta Timur.

Hanya saja tak jelas siapa identitas pelapornya.

Baca Juga:3 Kata Kunci Pengendalian Banjir Jakarta: Siaga, Tanggap dan Galang

Wakapolres Jakarta Timur AKBP Stefanus Tamuntuan mengatakan laporan tersebut dilayangkan pada Senin (2/11/2020) lalu.

"Yang melaporkan dari perwakilan murid," kata Stefanus saat dikonfirmasi, Rabu (4/11/2020).

Guru SARA berinisial TS itu dilaporkan atas pernyataannya yang dinilai mengandung unsur Suku, Agama, Ras, dan Antara Golongan atau SARA terkait pemilihan Ketua OSIS hingga viral di media sosial.

Menurut Stefanus, dalam waktu dekat ini pihaknya akan memanggil kedua belah pihak untuk diperiksa, baik pihak pelapor maupun TS selaku pihak terlapor.

“Semua pihak akan kita panggil untuk kita klarifikasi" ujarnya.

Baca Juga:Resmi! Guru SMAN 58 Jakarta Dipolisikan, Larang Pilih Ketua OSIS Buka Islam

[WA group]
[WA group]

Percakapan oknum guru SMAN 58 Ciracas, Jakarta Timur berinisial TS dalam grup WhatsApp sebelumnya viral di media sosial.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini