Larang Pilih Ketua OSIS Non Islam, Guru SMAN 58 Jakarta Dipolisikan Murid

Seorang guru dilaporkan polisi karena melarang muridnya memilih Ketua OSIS bukan beragama Islam.

Tasmalinda
Rabu, 04 November 2020 | 16:04 WIB
Larang Pilih Ketua OSIS Non Islam, Guru SMAN 58 Jakarta Dipolisikan Murid
Ilustrasi OSIS

Selain itu, dia juga mendapat kecamanan dari berbagai pihak lantaran pernyataannya dinilai mengandung unsur SARA terkait pemilihan Ketua OSIS.

Dalam tangkapan layar handphone di grup WhatsApp tersebut, TS meminta kepada anggota Rohis SMAN 58 Ciracas, Jakarta Timur memilih calon Ketua OSIS selain nomor 1 dan 2, dengan alasan keduannya bukan beragama islam.

"Assalamualaikum ...hati-hati memilih Ketua OSIS dan 2 Calon non Islam. Jadi tetap walau bagaimana kita mayoritas harus punya ketua yang se-aqidah dengan kita," tulisnya.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Timur Gunas Mahdianto menyatakan jika oknum guru berinsial TS itu telah diberi pembinaan. Selain itu yang bersangkutan juga telah dilaporkan ke Dinas Pendidikan.

Baca Juga:3 Kata Kunci Pengendalian Banjir Jakarta: Siaga, Tanggap dan Galang

"Sudah diberikan pembinaan oleh kepala sekolah. Gurunya juga di-BAP, sudah dilaporkan ke dinas juga," kata Gunas.

Sumber : Suara.com

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini