SuaraSumsel.id - Jangan dicontoh, aksi kakek YD (61) telah dilaporkan menyodomi anak baru gede (ABG), BA (15) dengan rayuan uang Rp 100 ribu.
Perilaku ini dilaporkan ibu korban, SH, 38 tahun ke Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (3/11/2020).
Berdasarkan pengakuan keluarga korban, peristiwa ini bermula dari informasi yang diterima pada akhir pekan lalu.
Oleh pihak keluarga yang berusaha membuktikan laporan tersebut, maka informasinya diteruskan kepada kepolisian.
Baca Juga:ABG Injak-injak Makam Pahlawan Sampai Cabut Nisan Kuburan
Polisi yang telah menerima laporan itu, langsung meneruskan informasi tersebut kepada petugas patroli..
Saat petugas patroli Ranmor Polrestabes, Palembang, pimpinan Kanit Ranmor Iptu Novel dan Panit Opsnal Ranmor Iptu Uzer melakukan pengerebbekan di lokasi kejadian ditemukan sang kakek tengah melakukan aksinya.
Saat penggerebekan pelaku ditemukan tanpa tanpa pakaian.
"Saya tidak terima pak, anak saya sudah dicabuli pelaku. Oleh itu saya melapor kesini, berharap pelaku dihukum atas perbuatannya," ungkap ibu korban SH, kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polrestabes, Palembang, Selasa (3/11/2020).
Dari pengakuan pelaku YD, aksi cabulnya ini pun sudah dilakukan terhadap korban sebanyak 7 kali.
Baca Juga:Ingin Umroh di Masa Pandemi? Berikut Syarat Berdasarkan KMA Terbaru
Setiap bertindak penyimpangan seks itu, korban dirayu dengan uang Rp 100 ribu.
Kasubag Humas Polrestabes, Palembang, AKP Irene membenarkan pelaku diamankan saat petugas ranmor sedang patroli setelah menindaklanjuti informasi yang diterima.
"Hingga kini pelaku masih kita periksa oleh Unit PPA untuk dilakukan pengembangan terkait dugaan adanya korban lain," ungkap ia.
Kontributor : Muhammad Moeslim