SuaraSumsel.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memastikan bahwa Upah Minimum Provinsi atau UMP masih akan sama seperti tahun sebelumnya.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah beberapa waktu yang lama.
Pada tahun lalu, upah minimum provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp 3,08 juta/bulan.
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru mengatakan ia telah menandatangi surat keputusan mengenai besaran upah minum yang berlaku di tingkat provinsi pada minggu kemarin. Surat itupun akan diberikan kepada perwakilan perusahaan dan pekerja.
Baca Juga:Naikan UMP 3,27 Persen, Ganjar Diapresiasi Para Buruh
“Soal UMP sudah ditandatangani, sudah sah berarti berlaku pada tahun depan,” ucapnya Senin (2/10/2020).
Besaran nilai UMP sama seperti tahun sebelumnya. Berarti di Sumatera Selatan, tidak terjadi kenaikan nilai UMP selama pandemi covid 19 ini.
Dengan kata lain, para pekerja di Sumatera Selatan akan mendapatkan standar upah yang minimal yang sama dibandingkan tahun lalu.
Namun Gubernur Sumsel, Herman Deru menyatakan bahwa dirinya menambahkan penekanan kata minimal pada surat keputusan tersebut. Sehingga menjadi perhatian bagi pemberi kerja bahwa nilai yang disepakati ialah nilai minimum upah seorang pekerja di Sumatera Selatan.
“Tapi saya beri tambahan kata minimal, pekerja sehingga jangan sampai dikurangi lagi dari nilai itu,” terang ia.
Baca Juga:Ketua SPSI Jatim Ajak Buruh Syukuri UMP, Tapi Sekjend Akan Gugat Gubernur
Sehingga, ditegaskan ia, perusahaan yang memiliki kemampuan mengupah lebih dari UMP akan sangat diharuskan guna direalisasikan.
- 1
- 2