Pengakuan Pilu, Pekerja Tambang Batubara llegal Hanya Diupah Rp 1.500/Kg

Penambangan illegal memperkerjakan warga dengan upah rendah.

Tasmalinda
Jum'at, 23 Oktober 2020 | 13:06 WIB
Pengakuan Pilu, Pekerja Tambang Batubara llegal Hanya Diupah Rp 1.500/Kg
Lokasi titik penambangan di Muaraenim Sumatera Selatan (dok Walhi Sumsel)

Selama tujuh tahun menjadi kades, ia pernah mengupayakan agar penambangan ditutup karena  merupakan aktivitas melawan hukum. Kekinian, ia pun tidak mengetahui jalur perdagangan batubara tersebut.

“Permasalahannya kompleks. Di satu sisi, lahan ini banyak dikelola oleh orang luar, sedangkan warga hanya menjadi pekerja. Sedangkan warga membutuhkan pekerjaan karena kondisi ekonomi saat ini,” ungkap ia.

Ia pun menghimbau saat penghadiri pengajian warga yang tewas akibat longsor beberapa hari lalu, jika pemerintah desa sangat ingin aktivitas tersebut dihentikan karena akan berdampak baik pada lingkungan terutama pada para pekerja sendiri.

Areal tambang yang longsor di Muaraenim, Rabu (21/10/2020) (dok.BPBD Sumsel)
Areal tambang yang longsor di Muaraenim, Rabu (21/10/2020) (dok.BPBD Sumsel)

“Pendapatan mereka ini tidak menentu, tergantung seberapa banyak batubara yang bisa dikarungkan. Jika sedang kuat tenaga, biasanya pendapatannya besar, tapi sebaliknya. Memang sulit,” ujar kades yang juga merupakan penduduk setempat.

Baca Juga:Tahun Depan, Sampah Pasar dan Komersial di Palembang Dikelola Sendiri

Ia berharap pemerintah terutama pemerintah kabupaten dapat mencarikan solusi kepada masyarakat yang menambang karena alasan membutuhkan pekerjaan. Apalagi, wilayah desa sangat berdekatan dengan proyek-proyek pemerintah dan perusahaan penambangan.

“Pemerintah bisa juga menjalin kerjasama dengan PT. Bukit Asam bagaimana menjawab persoalan ini,” harapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini