SuaraSumsel.id - Peristiwa kecelakaan yang terjadi digalian tambang batubara di Kecamatan Tanjung Lalan Muaraenim Sumatera Selatan terus disidik.
Pada peristiwa tersebut, terdapat 11 pekerja tambang yang tewas akibat tertimbun bahan tambang (batubara).
Pekerja yang meninggal lebih banyak ialah warga setempat. Namun terdapat juga warga dari Lampung dan Jawa Tengah.
Peristiwa ini bermula saat para pekerja ingin membuat jalan tambang di lokasi penambangan milik Helmi, warga Desa Lanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, yang dikelola oleh Ita, warga Desa Penyandingan di kecamatan yang sama.
Baca Juga:Di Film Ini, Paus Fransiskus Beri Dukungan Hubungan Sesama Jenis
Pada peristiwa tersebut terdapat tiga pekerja yang selamat. Dua diantara pekerja tersebut ikut menggali guna menjadi jalan tambang.
Namun dari hasil penyelidikan dan gelar awal kepolisian, ketiganya dijadikan tersangka.
Mereka di antaranya Bambang bin Sinjani, 38 tahun, warga Desa Sumber Agung Kabupaten Bojonegoro, Mahmud bin Ismail, 26 tahun, warga Desa Batu Menyan, Lampung Selatan dan Dadang bin Wiratma, 56 tahun warga Pengalengan, Bandung Selatan.
Ketiganya dikena pasal 158 Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 mengenai pertambangan minerba.
Pada pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 diketahui jika ketiganya terancam hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Baca Juga:Dua Pelaku Pembacokkan Supir Taksi Online Mengaku Hanya Ikut-Ikutan
“Hasil laporannya, ada tiga yang ditetapkan tersangka. Ada bukti yang cukup kuat guna menaikkannya menjadi sidik dan ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriyadi, Jumat (23/10/2020).
Dari ketiganya polisi juga mengamankan empat cangkul, dua blencong, tiga ember dan sandal jempit.