Dear Warga, Pol PP Sumsel Gelar Razia Prokes Covid 19 Libatkan Tokoh Adat

Warga diharapkan tetap patuh menerapkan protokol kesehatan.

Tasmalinda
Rabu, 21 Oktober 2020 | 09:24 WIB
Dear Warga, Pol PP Sumsel Gelar Razia Prokes Covid 19 Libatkan Tokoh Adat
Sidang Yustisi yang diselenggarakan akibat melanggar protokol kesehatan - (SuaraJogja.id/HO-Satpol PP Bantul)

SuaraSumsel.id - Polisi Pamong Praja atau Pol PP Sumatera Selatan akan merazia dan menggelar sidang kepada masyarakat yang kedapatan tidak menerapkan protokol kesehatan atau prokes.

Proses razia sekaligus sidang ini akan melibatkan dua satuan polisi pamong praja, yakni kota Palembang dan kabupaten Banyuasin.

Direncanakan pelaksanaan razia sekaligus sidang akan berlangsung di perbatasan dua wilayah tersebut.

Pada sidang kali ini, akan melibatkan banyak pihak melalui tim gabungan seperti halnya TNI, Polri, Kejaksanaan, Pengadilan, hingga tokoh masyarakat hingga tokoh adat setempat.

Baca Juga:Pemprov Sumsel Mencari 1.000 Petugas Penyuluh Pertanian, Ini Syaratnya

Pelaksanaan razia akan disertai dengan sidang yustisi dan non yustisional mengenai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 37 tahun 2020 mengenai pelaksanaan protokol kesehatan penyebaran covid 19.

Dalam Pergub tersebut diatur mengenai sanksi-sanksi yang bisa diberikan kepada masyarakat, pengendara kendaraan serta tempat usaha jika kedapatan tidak melaksanakan protokol kesehatan.

Bagi kalangan masyarakat dan pengendaraan kendaraan diharuskan menggunakan masker saat berada di luar rumah.

Sedangkan bagi tempat usaha, perkantoran penyediaan jasa, sekaligus bagi layanan publik harus menyediakan fasilitas pembersih tangan yang memadai serta menjalankan protokol kesehatan lainnya, seperti halnya mengatur jaga jarak (social distancing).

Adapun sanksi yang diberikan bertingkat, mulai dari teguran, pembinaan, penyitaan kartu indentitas kependudukan, serta denda hingga Rp500.000.

Baca Juga:CEK FAKTA: Bioskop Dibuka, Pengunjung Harus Keluar Tiap 30 Menit, Benarkah?

Begitu pula tempat usaha yang lalai menyediakan fasilitas layanan kebersihan atau pelanggaran protokol kesehatan lainnya bisa dikenakan sanksi hingga pencabutan tempat usaha.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak