SuaraSumsel.id - Seorang perempuan Warga Desa Badak Kecamatan Dabun Gelang Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh yang hilang selama dua tahun akhirnya ditemukan petugas.
Gadis berusia 17 tahun bernama Sawari ditemukan sudah meninggal dalam kondisi mengenaskan. Pasalnya, mayat korban sudah menjadi tulang belulang.
Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra Bustamam mengatakan, Sawari ternyata korban pembunuhan mantan suaminya, Ariska Apandi alias Gok (25) Warga Desa Kute Baru, Kecamatan Lingge Kabupaten Aceh Tenggah.
Sawari dibunuh Ariska menjelang pergantian tahun 2018 dan jasadnya dibuang di semak-semak dekat permukiman di Kabupaten Aceh Tengah.
Baca Juga:Tragis! Dokter COVID-19 Dibunuh, Mayatnya Diperkosa Petani Pemuja Setan
"Kasus pembunuhan ini terjadi hari Jumat tanggal 28 Desember 2018 silam, saat itu posisi antaran korban dan tersangka sudah pisah, dan masih berkomunikasi," kata Carlie seperti dilansir Portalsatu.com-jaringan Suara.com pada Kamis (15/10/2020).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gayo Lues Iptu Irwansyah, mengemukakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan orang tua korban atas nama Ridwan warga desa Badak pada Juli tahun 2020. Mendapat laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi.
"Dari beberapa saksi yang kita periksa, tersangkanya mengarah kepada mantan suami korban, sehingga kita datangi dia di kediamannya di Aceh Tengah, dan kita lakukan pemeriksaan. Setelah satu jam diperiksa, akhirnya ia mengaku telah membunuh mantan istrinya, dan jasadnya dibuang ke semak-semak di dekat pemukiman Ise-Ise, tepatnya sebelah kiri jalan dari arah Gayo Lues menuju Aceh Tengah," ungkapnya.
Mendapat informasi tersebut, tim yang langsung dipimpin Kapolres Gayo Lues langsung menuju ke lokasi dan menemukan tengkorak korban serta beberapa bagian tulang yang sudah tidak utuh.
Polisi bersama tim dari Palang Merah Indonesia (PMI) langsung mengumpulkan tulang dan baju yang tersisa untuk diperiksa dan diserahkan kepada keluarga korban.
Baca Juga:Sebulan Hilang, Nenek Sewa Ditemukan Tinggal Tulang di Hutan Samarinda
Sementara Ariska ditetapkan sebagai tersangka. Dari pengakuannya, tersangka mengatakan, motif pembunuhan yang dilakukannya akibat sakit hati kepada mantan mertua yang tidak pernah menyukainya.
"Saya sakit hati kepada keluarga mantan istri saya itu, karena itu kami bercerai. Kemudian kami bertemu lagi akhir tahun 2018 setelah bercerai selama satu tahun, dan mantan saya minta ikut saya. Sehingga saya bawa dia ke lokasi ini, dan sebelum saya bunuh, saya sudah merencanakanya dengan membeli pisau. Setelah saya bunuh, jasadnya saya buang ke semak anak sungai ini, dan sepeda motor jenis Supra X 125 miliknya saya jual dengan harga Rp 7 juta kepada warga Takegon," katanya.
Akibat perbuatanya, tersangka terancam hukuman penjara di atas 15 tahun penjara karena melakukan pembunuhan berencana. Polisi juga masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif lainya.